Tangerangupdate.com (01/05/2021) | Jakarta — Memperingati hari buruh dunia, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menuntut pembatalan omnibus law UU Cipta Kerja dan mendesak pemerintah hukum berat koruptor sampai tuntas.
Dua tema besar inilah yang disuarakan oleh ASPEK Indonesia dalam memperingati Hari Buruh Internasional yang jatuh pada hari i ini sabtu, (01/05/2021) hal tersebut disampaikan Mirah Sumirat, SE, Presiden ASPEK Indonesia dalam keterangan pers yang diterima Tangerangupdate.com.
Mirah Sumirat menjelaskan, terkait tema pertama yaitu tuntutan pembatalan omnibus law UU Cipta Kerja, ASPEK Indonesia sebagai bagian dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), meminta kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan gugatan judicial review yang diajukan oleh KSPI, untuk membatalkan UU Cipta Kerja.
Karena menurutnya secara formil, pembentukan UU Cipta Kerja dinilai tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945. Selain itu secara materil, UU Cipta Kerja telah berdampak pada hilangnya hak konstitusional setiap warga negara untuk bisa mendapatkan jaminan kepastian pekerjaan, jaminan kepastian upah dan jaminan sosial.
“UU Cipta Kerja telah menghapus dan menghilangkan hak konstitusional warga negara yang sebelumnya ada pada UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003. Hilangnya upah minimum kota/kabupaten, hilangnya hak pesangon bagi pekerja yang diputus hubungan kerja (PHK), hilangnya perlindungan hukum untuk pekerja karena pengusaha dapat melakukan PHK sepihak tanpa melalui putusan pengadilan. Selain itu UU Cipta Kerja juga akan menciptakan praktek eksploitasi yang semakin parah terhadap pekerja melalui sistem kerja kontrak dan outsourcing serta sistem upah per jam” ungkapnya.
Terkait tema besar kedua, ASPEK Indonesia meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk serius dan tuntas dalam memimpin pemberantasan kasus korupsi yang sangat merugikan rakyat Indonesia. Mengusut dan menjatuhkan sanksi terberat kepada pelaku korupsi.
Mirah secara tegas mengatakan bahwa di saat rakyat sedang turun daya belinya dan semakin susah karena pandemi covid 19, ia meminta agar para koruptor dihukum seberat-beratnya tanpa ampun dan pemerintah menyelesaikan kasus korupsi yang belum tuntas.
“Pemerintah harus menyelesaikan kasus korupsi yang belum tuntas seperti kasus PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,8 triliun, kasus korupsi PT Asabri yang merugikan negara sebesar Rp 23,73 triliun, dan dugaan korupsi pengelolaan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan yang kerugiannya diperkirakan mencapai Rp20 triliun” tegas mirah.
Tidak hanya turun ke jalan ASPEK Indonesia bersama KSPI dan berbagai elemen serikat pekerja dan mahasiswa akan meramaikan peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2021, melalui berbagai aksi, baik secara fisik maupun virtual. Untuk aksi virtual KSPI akan mengusung 3 tagar/hastag utama, yaitu #cabutomnibuslaw, #batalkanuuciptakerja, dan #penuhihakburuh.
“Perjuangan untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, harus terus disuarakan, karena UUD 1945 telah menjamin hak konstitusional setiap warga negara untuk bisa mendapatkan jaminan pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan” pungkas Mirah Sumirat./juno