• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, 3 Juni 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Nasional

Pengusaha Terlambat Bayar THR? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen!

by Redaksi TU
20/03/2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0 0
A A
Ilustrasi THR | TU

Ilustrasi THR | TU

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com | Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa pengusaha yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja atau buruh akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR.

Ketentuan ini mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam konferensi pers pada Senin (18/3/2024) di Jakarta, Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, menjelaskan bahwa pengusaha tetap wajib membayar THR.

Meskipun sudah dikenai denda. Artinya, denda tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk memberikan THR kepada pekerja atau buruh.

Berita Terkait

Direktur Eksekutif IPO, Dedi Kurnia Syah (Dok. Istimewa)

Intip Hasil Survei IPO Soal Kinerja Menko Kabinet Prabowo, Siapa Paling Top?

31/05/2025
Nekat, Mahasiswa Gelar Aksi Tengah Malam Di Mabes Polri, Terkait Pembuatan SIM Tidak Sesuai Prosedur Di Polres Banyu Asin dan Polrestabes Palembang.

Mahasiswa Gelar Aksi Tengah Malam di Depan Mabes Polri, Terkait Dugaan Praktik Percaloan SIM di Polres Banyuasin dan Polrestabes Palembang

29/05/2025

“Dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu maupun dihitung berdasarkan jumlah pekerja yang tidak menerima pembayaran tepat waktu,” ujar Haiyani.

Mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024, THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.Jika melewati batas waktu tersebut, perusahaan akan dikenai denda.

Denda sebesar 5 persen dari total THR tetap harus dibayarkan oleh pengusaha. Selain itu, keterlambatan pembayaran THR dapat menimbulkan potensi sanksi tambahan jika melanggar peraturan ketenagakerjaan lainnya.

Hal ini juga dapat menurunkan kepercayaan pekerja terhadap perusahaan, yang berpotensi mempengaruhi produktivitas dan loyalitas karyawan.

Agar terhindar dari sanksi, pengusaha wajib membayar THR tepat waktu sesuai peraturan. Dengan adanya pengawasan ketat dari Kemnaker, keterlambatan pembayaran THR dapat berdampak serius bagi perusahaan.

Pastikan pembayaran THR dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya agar terhindar dari denda dan sanksi lainnya.

Tags: nasionalthr
ShareTweetSendShare

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

HIMATA Jakarta Raya Siap Menjadi Mitra Strategis Pemerintah Kota Tangerang

Next Post

Pemkab Tangerang Gelar Bazar Ramadan Jelang Lebaran 

Next Post
Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid (kiri) saat berbincang dengan warga di Bazar Ramadan (Dok. Kominfo KabTang)

Pemkab Tangerang Gelar Bazar Ramadan Jelang Lebaran 

HMI Komisariat Cirendeu Gelar Pesantren Kilat dan Santunan Anak Yatim. (Dok.Istimewa)

HMI Komisariat Cirendeu Gelar Pesantren Kilat dan Santunan Anak Yatim

Sekretaris Inspektorat Sri Juli Rahayu terakhir melaporkan LHKPN pada 27 Januari 2022 (Dok. Tangerangupdate.com)

Kepala Inspektorat Tangsel Sebut Pejabat Inspektorat Tak Wajib Lapor LHKPN

Trending

  • Kondisi banjir di Perumahan Serpong Lagoon, Tangsel (Dok Istimewa)

    Tanggul Jebol, Perumahan Serpong Lagoon Kebanjiran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemekaran Tangerang Utara Direstui Bupati: Sukadiri Berpotensi Jadi Pusat Pemerintahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Gelar Aksi Tengah Malam di Depan Mabes Polri, Terkait Dugaan Praktik Percaloan SIM di Polres Banyuasin dan Polrestabes Palembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berpura-pura Jadi Pembeli, Uang Ibu Pedagang Nasi Uduk Di Curi di Permata Pamulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPDB SMP Negeri Tangerang Selatan 2025: Pendaftaran Full Online, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media