Tangerangupdate.com (11/04/2022) | Kabupaten Tangerang — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menggelar hearing bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta warga Komplek Mutiara Garuda Teluknaga.
Rapat yang digelar di ruang Rapat Gabungan DPRD Kabupaten Tangerang ini sedianya akan membahas mengenai izin kios yang dibangun oleh pengembang Komplek Mutiara Garuda yakni PT. Indo Global. Namun karena perwakilan dari pengembang tidak hadir, maka rapat dijadwalkan kembali pada tanggal hingga Senin (18/04/2022).
“Dinas-Dinas semua hadir, Kepala Desa juga hadir, Forum hadir, yang tidak hadir itu pengembang, maka dengan tidak hadirnya dari pengembang saya akan jadwalkan kembali, pada tanggal 18/04/2022,” katanya usai menggelar hearing.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Jayusman mengungkap, kios yang dibangun oleh pengembang Komplek Mutiara Garuda Teluknaga sebenarnya belum memiliki izin. Sebab katanya, bangunan kios tidak sesuai dengan site plan yang telah ditentukan sebelumnya.
Maka dari itu, agar mengetahui lebih jauh terkait hal tersebut, dirinya meminta kepada pihak pengembang agar hadir dalam hearing selanjutnya.
“Yang kita pertanyakan perizinan nya ada atau tidak yang berbentuk bangun seperti itu, ternyata dijawab oleh pak Kadis, dia sudah minta izin tapi ditolak, karna tidak sesuai dengan site plan yang ada. Site plan nya itu ruko tiga lantai,” terangnya.
Sementara itu, perwakilan warga Komplek Mutiara Garuda Teluknaga, Abdul Rahim mempertanyakan landasan pihak pengembang Komplek Mutiara Garuda Teluknaga untuk membangun ratusan kios semi permanen yang terbakar beberapa waktu lalu.
“Kalau prinsipnya warga tidak setuju dengan adanya kios kios itu, kita pertanyakan masalah perizinan site plannya itu tadi, kalau sesuai dengan site plan walaupun itu wilayah komersial, tapi kita inginkan sesuai dengan site plan kita tadi,” katanya.
Dirinya berharap, pemerintah Kabupaten Tangerang menegakkan aturan tegas kepada pengembang yang telah membangun kios-kios tersebut sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Dirinya melihat, bahwa selama ini pemerintah melakukan pembiaran kepada para pengembang sehingga kejadian yang seharusnya tidak diinginkan seperti kebakaran dapat terjadi.
“Yang kita liat kan sepertinya dilakukan pembiaran, udah ga punya izin tapi dibiarkan, kalau kita sebagai warga kan ga bisa melarang itu, seharusnya pemerintah yang melakukan itu,” katanya.