Tangerangupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang saling lempar tanggung jawab terhadap pengawasan pembelian lahan RSUD Tigaraksa yang melebihi kebutuhan.
Dalam laporan BPK, Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan pembelian lahan di luar kebutuhan seluas 64.607 meter persegi dengan harga Rp26,4 miliar.
Tak hanya itu, BPK juga menyoroti potensi sengketa dalam pembelian lahan tersebut. Sebab, lahan yang dibeli beririsan dengan area perumahan warga di Perumahan Kota Tigaraksa Blok AE.
Ustur Ubadi, anggota DPRD Kabupaten Tangerang yang pertama kami temui menepis bahwa masalah pengadaan lahan ini adalah bagian dari tugasnya.
Ia menyatakan bahwa urusan tersebut berada di bawah Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang. “Coba ke Komisi I (DPRD Kabupaten Tangerang),” katanya singkat, Senin 21 Juli 2025, malam.
Beberapa anggota Komisi I DPRD dengan tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan bidang di antaranya, pemerintahan, hukum, dan pertanahan, malah melimpahkan masalah tersebut kepada Komisi II.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Mahfudz Fudianto menganggap wajar perihal saling lempar tanggung jawab tersebut. “Kan saya waktu itu belum jadi dewan. Belum jadi dewan saya itu mah,” katanya.
Lebih lanjut ketika ditanya apakah DPRD Kabupaten Tangerang akan membentuk panitia khusus terkait temuan BPK yang mengarah kepada indikasi korupsi tersebut, Mahfudz lebih memilih pergi.
“Saya no komen, karena kan kita belum menjabat. Saya sudah konfirmasi ke Ustur-nya (Anggota DPRD Kabupaten Tangerang fraksi PKB),” pungkasnya.
Sebelumnya, Ikatan Alumni Sekolah Anti Korupsi (IKA SAKTI) Tangerang mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang membuka dokumen pengadaan RSUD Tigaraksa serta dokumen perjanjian dengan PT PWS dan melakukan klarifikasi terkait polemik pembelian tanah di luar kebutuhan seluas 64.607 meter persegi dan beririsan dengan rumah warga di Perumahan Kota Tigaraksa Blok AE.
Desakan melalui surat tersebut juga disampaikan kepada Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (DPPP) Kabupaten Tangerang, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, serta Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Ini adalah titik awal untuk membuka skandal dugaan korupsi dengan skema sistemik yang diduga disusun rapi oleh elite lokal,” kata Alumni SAKTI Tangerang, Doni Nuryana, Senin 21 Juli 2025.