Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • kabupaten tangerang
  • Kota Tangsel
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Sabtu, 2 Agustus 2025
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Banten

Pengamat Sebut Langkah Perampingan OPD di Banten Terkesan Serampangan

Rhomi
Rabu, 16 November 2022 | 14:45 WIB
SHARE

Tangerangupdate.com (16/11/2022) — Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul mengaku khawatir dengan langkah Pj Gubernur Banten, Al Muktabat yang mengusulkan perampingan OPD.

Ia menilai, usulan tersebut berpotensi akan mengganggu pelayanan publik dan penyelenggaran pemerintahan di Provinsi Banten.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Terlebih upaya penerapan perampingan ini dilakukan oleh PJ Gubernur menjelang 6 bulan masa jabatannya habis.

Apabila perampingan dilakukan menjelang habisnya masa jabatan Pj Gubernur ini disetujui oleh DPRD Provinsi Banten, bukan hanya berdampak pada aspek kepegawaian namun juga akan merugikan masyarakat Banten.

Pasalnya, APBD 2023 sudah disahkan sesuai dengan nomenklatur organisasi perangkat daerah (OPD) saat ini, sehingga jika terjadi perampingan OPD, APBD tahun 2023 terancam tidak bisa direalisasikan.

“Jangan sampai kegiatan perampingan OPD terkesan serampangan. Karena ini akan berdampak sistemik pada pelayanan, pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Banten,” cetusnya, Rabu (16/11/2022).

Adib melanjutkan, implementasi perampingan OPD membutuhkan waktu yang tidak singkat. Sinkronisasi data dan administrasi di tiap-tiap OPD, kesiapan sumber daya manusia, termasuk ketersediaan infrastruktur penunjang harus terlebih dahulu disiapkan secara matang. Jangan sampai, perampingan OPD menimbulkan masalah baru, terutama soal tumpang tindih kewenangan dan perizinan.

Adib memaklumi langkah PJ Gubernur Banten yang ingin segera mengimplementasikan perampingan OPD demi terciptanya kinerja pemerintahan yang efisien dan kaya fungsi. Namun, dirinya mengingatkan, bahwa Pj Gubernur bukanlah Gubernur definitif.

BACA JUGA:  Nalar Pandeglang Kritik Kerja Sama Pembuangan Sampah Tangsel Pandeglang

“Masa jabatan PJ Gubernur itukan maksimal satu tahun, dan akan dievaluasi oleh Mendagri. Jika masa jabatannya tidak diperpanjang, maka ini akan menjadi masalah baru bagi Penjabat selanjutnya, begitu pun sebaliknya, apakah di waktu yang terbatas proses adaptasi perampingan dapat dilakukan dengan cepat di lingkungan OPD? dan lagi-lagi nanti masyarakat yang dirugikan,” ucapnya.

Sebab itu, Adib meminta agar Pj Gubernur Banten fokus pada target kerjanya. “Daripada bicara soal perampingan OPD, baiknya Pj Gubernur Banten fokus pada kinerjanya. Apakah selama ini kerjanya sudah maksimal? Lalu apa hasilnya?, karena sampai hari ini tidak ada kebijakan yang konkret dalam upaya membangun kesejahteraan masyarakat Banten.”

Seperti diketahui, saat ini di Pemprov Banten terdapat 22 dinas dan 9 badan. Tapi dalam raperda penggabungan itu, 22 dinas itu akan dipangkas menjadi 15 dinas saja. Sedangkan dari 9 badan akan dikurangi menjadi 6 badan.

Adapun 15 dinas yang digabungkan yakni, Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Perpustakaan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan kebudayaan serta perpustakaan. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

BACA JUGA:  Akses Menuju Tiga Sekolah Negeri di Pamulang Ditutup Warga, Protes Sistem PPDB yang Dinilai Diskriminatif

Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan dan kawasan permukiman, serta bidang pertanahan.

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta bidang kebakaran.

Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial dan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Dinas Tenaga Kerja dan Energi dan Sumber Daya Mineral Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan, bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan  perempuan dan perlindungan anak, dan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.

Dinas Perhubungan dan transportasi Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan dan transportasi. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, Persandian dan Kearsipan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi informatika, bidang statistik, dan bidang persandian serta kearsipan. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian, perdagangan dan koperasi, usaha kecil dan menengah. Dinas Penanaman Modal dan PTSP Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

BACA JUGA:  Nalar Pandeglang Kritik Kerja Sama Pembuangan Sampah Tangsel Pandeglang

Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata,  bidang kepemudaan dan olahraga. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian dan bidang pangan. Dinas Kelautan, Perikanan dan Kehutanan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintah bidang kelautan dan perikanan serta kehutanan.

Sedangkan, 6 badan yang telah dirampingkan yakni, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang perencanaan dan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan. Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang keuangan. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kepegawaian Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang penunjang bidang pendidikan dan pelatihan serta kepegawaian.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang bidang Penanggulangan Bencana. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Tipe A melaksanakan fungsi penunjang bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. Dan Badan Penghubung.

Lebih lanjut, Adib mengusulkan agar perampingan OPD oleh PJ Gubernur Banten sebaiknya ditunda dahulu, hingga terpilihnya Gubernur Banten definitif. Serta meminta agar DPRD Provinsi Banten tidak gegabah dalam mengambil keputusan terkait dengan persetujuan usulan Pj Gubernur Banten tersebut.

TAGGED:al Muktabatpj gubernur
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

Terpopuler

Kapolresta Tangerang Mendatangi Stasiun Tigaraksa Setelah Viral Intimidasi yang dilakukan oleh Opang / Dok. TU (Juno)

Pasca Penetapan Tersangka, Ojol, Opang, dan Sopir Angkot di Stasiun Tigaraksa Sepakat Berdamai Lewat Deklarasi Tertib Bersama

Sidang lanjutan dugaan pemalsuan dokumen Charlie Chandra | Dok. Tangerangupdate.com

Agenda Sidang Pemeriksaan Terdakwa, Charlie Candra Dicecar Hingga Malam

Dua Tersangka Atas Dugaan Pemerasan Kepada Kontraktor (Foto : Dok. TU - Rhomi Ramdani)

Diduga Peras Kontraktor Rp30 Juta, Ketua RT dan RW di Curug Ditangkap Polisi

Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

IKA SAKTI Laporkan Dugaan Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa ke Kejaksaan Negeri

Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie | Dok. TU

Baru 14 Dapur, Tangsel Kewalahan Jalankan Program Makan Bergizi Gratis

BPBD Kabupaten Tangerang Evakuasi Jasad Bocah dari Galian Tanah di Kecamatan Legok. (Foto : Rhomi Ramdani)

Tragis, Bocah 9 Tahun Tenggelam di Bekas Galian Tanah Legok

Berita Terkait

Wabup Banten Dimyati Natakusumah (Dok.Tu/Juno)
Banten

Wagub Banten Sebut Sekolah Rakyat di Tangsel Masih Sementara, Terkendala Lahan

Shobana Ilham Koordinator Nalar Pandeglang | Dok. TU
Banten

Nalar Pandeglang Kritik Kerja Sama Pembuangan Sampah Tangsel Pandeglang

Sejumlah Warga RW 10 Pamulang Barat Menutup Akses Jalan ke Tiga Sekolah, Buntut Dugaan PPDB yg Diskriminatif - Dok.TU
Banten

Akses Menuju Tiga Sekolah Negeri di Pamulang Ditutup Warga, Protes Sistem PPDB yang Dinilai Diskriminatif

Peluncuran program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Serang, Banten | Dok. Istimewa
Banten

DPR RI dan BGN Kolaborasi Atasi Gizi Buruk di Serang Melalui Program Makan Bergizi Gratis

Tangkapan Layar Gedung Kejati Banten | Dok. TU
Banten

Bantah Masuk Angin, Kejati Banten Tegaskan akan Tuntaskan Kasus Korupsi Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar

Banten

Qalamul Umran Indonesia dan LAZISMU Kota Serang Gelar Jum’at Berkah

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Kota Serang | Dok. Istimewa
Banten

DPR RI dan BGN Sosialisasikan Program Makan Bergizi Gratis di Serang

Banten

Mulai Tahun Ajaran 2025/2026, Tes Calistung Resmi Dihapus dari Syarat Masuk SD

Jangan Lewatkan

Ibu dan Bayi Dipaksa Turun dari Mobil Online di Stasiun Tigaraksa / Tangkapan Layar (Dok.Tu)

Ibu dan Bayi Dipaksa Turun dari Mobil Online Saat Hujan di Depan Stasiun Tigaraksa, Opang Diduga Intimidatif

Minggu, 27 Juli 2025
Konferensi Pers Kasus Intimidasi Ibu dan Bayi di Stasiun Tigaraksa | Dok. Istimewa

4 Opang Ditetapkan Tersangka Kasus Intimidasi Ibu dan Bayi di Stasiun Tigaraksa

Selasa, 29 Juli 2025
BPBD Kabupaten Tangerang Evakuasi Jasad Bocah dari Galian Tanah di Kecamatan Legok. (Foto : Rhomi Ramdani)

Tragis, Bocah 9 Tahun Tenggelam di Bekas Galian Tanah Legok

Kamis, 31 Juli 2025
Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

IKA SAKTI Laporkan Dugaan Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa ke Kejaksaan Negeri

Kamis, 31 Juli 2025
Sidang lanjutan dugaan pemalsuan dokumen Charlie Chandra | Dok. Tangerangupdate.com

Agenda Sidang Pemeriksaan Terdakwa, Charlie Candra Dicecar Hingga Malam

Sabtu, 2 Agustus 2025
Irhas Abdul Hadi Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciputat.

Membangun SDM Indonesia: Jalan Panjang Menuju Abad Ketiga Milenium

Rabu, 30 Juli 2025
Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie | Dok. TU

Baru 14 Dapur, Tangsel Kewalahan Jalankan Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 31 Juli 2025
Wabup Banten Dimyati Natakusumah (Dok.Tu/Juno)

Wagub Banten Sebut Sekolah Rakyat di Tangsel Masih Sementara, Terkendala Lahan

Rabu, 30 Juli 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp