• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, 17 Juni 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Banten

Pengamat Sebut Langkah Perampingan OPD di Banten Terkesan Serampangan

by Rhomi
16/11/2022
in Banten
Reading Time: 4 mins read
0 0
A A
Pengamat Sebut Langkah Perampingan OPD di Banten Terkesan Serampangan
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com (16/11/2022) — Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul mengaku khawatir dengan langkah Pj Gubernur Banten, Al Muktabat yang mengusulkan perampingan OPD.

Ia menilai, usulan tersebut berpotensi akan mengganggu pelayanan publik dan penyelenggaran pemerintahan di Provinsi Banten.

Terlebih upaya penerapan perampingan ini dilakukan oleh PJ Gubernur menjelang 6 bulan masa jabatannya habis.

Apabila perampingan dilakukan menjelang habisnya masa jabatan Pj Gubernur ini disetujui oleh DPRD Provinsi Banten, bukan hanya berdampak pada aspek kepegawaian namun juga akan merugikan masyarakat Banten.

Berita Terkait

Qalamul Umran Indonesia dan LAZISMU Kota Serang Gelar Jum’at Berkah

Qalamul Umran Indonesia dan LAZISMU Kota Serang Gelar Jum’at Berkah

13/06/2025
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Kota Serang | Dok. Istimewa

DPR RI dan BGN Sosialisasikan Program Makan Bergizi Gratis di Serang

12/06/2025

Pasalnya, APBD 2023 sudah disahkan sesuai dengan nomenklatur organisasi perangkat daerah (OPD) saat ini, sehingga jika terjadi perampingan OPD, APBD tahun 2023 terancam tidak bisa direalisasikan.

“Jangan sampai kegiatan perampingan OPD terkesan serampangan. Karena ini akan berdampak sistemik pada pelayanan, pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Banten,” cetusnya, Rabu (16/11/2022).

Adib melanjutkan, implementasi perampingan OPD membutuhkan waktu yang tidak singkat. Sinkronisasi data dan administrasi di tiap-tiap OPD, kesiapan sumber daya manusia, termasuk ketersediaan infrastruktur penunjang harus terlebih dahulu disiapkan secara matang. Jangan sampai, perampingan OPD menimbulkan masalah baru, terutama soal tumpang tindih kewenangan dan perizinan.

Adib memaklumi langkah PJ Gubernur Banten yang ingin segera mengimplementasikan perampingan OPD demi terciptanya kinerja pemerintahan yang efisien dan kaya fungsi. Namun, dirinya mengingatkan, bahwa Pj Gubernur bukanlah Gubernur definitif.

“Masa jabatan PJ Gubernur itukan maksimal satu tahun, dan akan dievaluasi oleh Mendagri. Jika masa jabatannya tidak diperpanjang, maka ini akan menjadi masalah baru bagi Penjabat selanjutnya, begitu pun sebaliknya, apakah di waktu yang terbatas proses adaptasi perampingan dapat dilakukan dengan cepat di lingkungan OPD? dan lagi-lagi nanti masyarakat yang dirugikan,” ucapnya.

Sebab itu, Adib meminta agar Pj Gubernur Banten fokus pada target kerjanya. “Daripada bicara soal perampingan OPD, baiknya Pj Gubernur Banten fokus pada kinerjanya. Apakah selama ini kerjanya sudah maksimal? Lalu apa hasilnya?, karena sampai hari ini tidak ada kebijakan yang konkret dalam upaya membangun kesejahteraan masyarakat Banten.”

Seperti diketahui, saat ini di Pemprov Banten terdapat 22 dinas dan 9 badan. Tapi dalam raperda penggabungan itu, 22 dinas itu akan dipangkas menjadi 15 dinas saja. Sedangkan dari 9 badan akan dikurangi menjadi 6 badan.

Adapun 15 dinas yang digabungkan yakni, Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Perpustakaan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan kebudayaan serta perpustakaan. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan dan kawasan permukiman, serta bidang pertanahan.

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta bidang kebakaran.

Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial dan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Dinas Tenaga Kerja dan Energi dan Sumber Daya Mineral Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan, bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan  perempuan dan perlindungan anak, dan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.

Dinas Perhubungan dan transportasi Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan dan transportasi. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, Persandian dan Kearsipan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi informatika, bidang statistik, dan bidang persandian serta kearsipan. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian, perdagangan dan koperasi, usaha kecil dan menengah. Dinas Penanaman Modal dan PTSP Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata,  bidang kepemudaan dan olahraga. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian dan bidang pangan. Dinas Kelautan, Perikanan dan Kehutanan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintah bidang kelautan dan perikanan serta kehutanan.

Sedangkan, 6 badan yang telah dirampingkan yakni, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang perencanaan dan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan. Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang keuangan. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kepegawaian Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang penunjang bidang pendidikan dan pelatihan serta kepegawaian.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang bidang Penanggulangan Bencana. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Tipe A melaksanakan fungsi penunjang bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. Dan Badan Penghubung.

Lebih lanjut, Adib mengusulkan agar perampingan OPD oleh PJ Gubernur Banten sebaiknya ditunda dahulu, hingga terpilihnya Gubernur Banten definitif. Serta meminta agar DPRD Provinsi Banten tidak gegabah dalam mengambil keputusan terkait dengan persetujuan usulan Pj Gubernur Banten tersebut.

Tags: al Muktabatpj gubernur
ShareTweetSendShare

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Rektor IPB Sebut 116 Mahasiswa Jadi Korban Pinjol, Kerugian Sementara Ditaksir Rp 2,1 Miliar

Next Post

Suami Aniaya Istri di Kademangan Tangerang Selatan, Ini Motifnya!

Next Post
Suami Aniaya Istri di Kademangan Tangerang Selatan, Ini Motifnya!

Suami Aniaya Istri di Kademangan Tangerang Selatan, Ini Motifnya!

Begini Kronologi Suami Aniaya Istri di Kademangan Tangerang Selatan

Begini Kronologi Suami Aniaya Istri di Kademangan Tangerang Selatan

Buruh Harian Lepas Tenggelam di Sungai Cimanceuri

Buruh Harian Lepas Tenggelam di Sungai Cimanceuri

Trending

  • Tangkapan layar Maps | Dok. TU

    Kekayaan Dua Pejabat Perkimta Tangsel Naik Tajam, Ada Pajero dan Utang Rp800 Juta Tiba-tiba Lunas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resto Kampung Kecil di BSD Terbakar, Api Membumbung Tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPDB SMP Negeri Tangerang Selatan 2025: Pendaftaran Full Online, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerimaan Siswa Baru SD Negeri di Tangsel 2025, Ini Syarat, Kuota dan Sekolah yang Daftar Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harta Kekayaan Kepala Bappeda Tangsel Melonjak Hampir Rp5 Miliar dalam Tiga Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media