Tangerangupdate.com (16/10/2022) | Tangerang Selatan — Praktisi Hukum , Nurman Samad, angkat bicara terkait jatuhnya korban akibat jalan rusak di Jalan Siliwangi, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan.
Ia menilai bahwa jatuhnya korban akibat kerusakan jalan tersebut merupakan sebuah kelalaian dari pemerintah. Maka dari itu, korban bisa melakukan tuntutan ke pemerintah.
“Akibat kelalaian memeperbaiki jalan yang rusak masyarakat bisa menuntut baik pidana maupun ganti rugi materi,” ucapnya kepada kantor berita Tangerangupdate.com, Minggu (16/10/2022).
Menurut pria yang juga koordinator Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) ini, tuntutan dapat diajukan kepada pemerintah setempat.
“Ini dapat dilihat dari jalannya, kalau jalan Siliwangi Pamulang itu kan milik pemerintah provinsi Banten, jadi bisa itu minta tanggung jawab,” tuturnya.
Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terdapat ancaman penjara selama satu tahun bagi penyelenggara jalan yang membiarkan jalan rusak.
“Ancamannya jelas di undang-undang 22 tahun 2009, bahwa ada ancaman penjara sama ganti rugi, jadi jelas ya,” jelasnya.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Oleh karenanya korban kecelakaan dapat menggugat hak keperdataannya berupa meminta ganti rugi kepada pemerintah,” tegasnya.
Sebelumnya, seorang pengendara sepeda motor tersungkur akibat menghantam lubang di jalan Siliwangi Pamulang, Tangerang Selatan pada Rabu (12/10/2022) malam.
Akibat kejadian itu , korban terpental dan hasil pemeriksaan 4 tulang rusuk patah, dalam kejadi nahas tersebut.
“Rekan saya ini kan abis pulang dari arah BSD, dia ga bisa hindarin lubang yang dekat Pamulang Square ada jalan turun ke bawah,” ungkap kerabat korban, Wanto kepada kantor berita Tangerangupdate.com. Kamis (13/10).
“Nah akibat hantam lubang yang cukup besar itu mental, tulang rusuknya patah 4 dan dirawat, sore ini rencananya mau di operasi,” tambahnya.