• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Sabtu, 28 Juni 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Tangerang Raya Kab Tangerang

Peneliti IDP LP Sebut Pemekaran Tangerang Tengah Harus Staril dari Ambisi Elit Politik Lokal

Rhomi by Rhomi
0 0
Peneliti IDP LP Sebut Pemekaran Tangerang Tengah Harus Staril dari Ambisi Elit Politik Lokal
0
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com (23/12/2021) | Kabupaten Tangerang — Peneliti Kebijakan Publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP – LP), Riko Noviantoro, M. AP, menyebut pemekaran wilayah Tangerang Tengah harus steril dari ambisi elit politik lokal.

Hal itu ia ucapkan di tengah derasnya dorongan sejumlah kelompok masyarakat di wilayah Tangerang Tengah untuk membentuk pemerintahan mandiri.

Riko mengatakan, pemekaran wilayah acapkali menjadi lahan subur perebutan elit politik lokal. Berambisi untuk menjadi penguasa lokal yang berujung pada penguasaan kekayaan rakyat lokal.

“Dengan demikian, hal penting dari upaya mendorong pemekaran adalah menjaga narasi pemekaran dari ambisi politik elit lokal. Agar itu terwujud maka masyarakat harus aktif mengawal proses dan perjalanannya pemekaran,” katanya melalui keterangan tertulis, ditulis Rabu (23/12/2021).

Namun kata Riko, pemekaran suatu daerah merupakan hak konstitusional yang patut dihormati. Berdasarkan hal itu, Riko menilai dorongan masyarakat lokal Tangerang Tengah untuk membentuk pemerintahan otonom adalah sah dan legal.

Bahkan katanya, mekanisme pemekaran pun diatur detil dalam UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 79/2015 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, berdasarkan fakta empiris, pemekaran daerah tidak terbukti tingkatkan kesejahteraan masyarakat. Bahkan data Kemendagri th 2018 menunjukan 80 persen daerah pemeriksaan berstatua gagal.

“Menariknya data kegagalan itu dipicu ketidakmampuan pemerintah baru mengelola keuangan. Akibatnya pemerintahan pemekaran itu menjadi bergantung pada pemeritah pusat,” katanya.

“Aspek kegagalan yg dominan itu perlu jadi pembelajaran bersama,” tegasnya.

Hal lainnya, tambah Riko, kegagalan pemekaran daerah diperlihatkan pada tidak adanya perubahan pelayanan publik. Artinya kemudahan layanan yang menjadi harapan adanya pemekaran tidak terwujud.

Tags: bpp kttkabupaten tangerangkota tangerang tengah

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Tim Kajian Independen Garap Kelayakan Pembentukan Kota Baru Tangerang Tengah

Next Post

KSPSI Kab Tangerang Sebut Aksi Pendudukan Kantor Gubernur Banten Buntut Kekecewaan Buruh

Next Post
KSPSI Kab Tangerang Sebut Aksi Pendudukan Kantor Gubernur Banten Buntut Kekecewaan Buruh

KSPSI Kab Tangerang Sebut Aksi Pendudukan Kantor Gubernur Banten Buntut Kekecewaan Buruh

Leave Comment
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media