Tangerangupdate.com (13/12/2022) | Tangerang Selatan — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) baru saja melaunching penggunaan SP4N-LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publiknya.
Diketahui bahwa LAPOR! telah ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai sebuah aplikasi umum berbagi pakai, yang dikelola oleh lima Kementerian dan Lembaga pada Pemerintah Pusat, diantaranya adalah Kemenpan RB, Kemendagri, Kemenkominfo, Ombudsman RI dan Kantor Staff Presiden.
Terkait hal tersebut Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan, Konstitusi dan Pemerintahan (PUSTAKA) Aco Ardiansyah Andi Patingari mengatakan, bahwa selama ini Pemkot Tangsel menjadi salah satu penyumbang terbanyak pengaduan publik yang tidak ditindaklanjuti pada aplikasi LAPOR!.
“Pemkot Tangsel penyumbang terbanyak pengaduan publik yang tidak ditindaklanjuti pada palikasi LAPOR! Karena sebelumnya Pemerintah Kota Tangsel masih enggan menggunakannya,” kata Aco.
Lanjut Aco, setelah adanya langkah untuk mengunakan SP4N-LAPOR!, sebagai layanan untuk pengaduan, menurut nya hal ini perlu diapresiasi karena sebelumnya Pemkot Tangsel enggan mengunakan layanan pengaduan tersebut dengan berbagai alasan.
” Kita patut apresiasi langkah Pemkot Tangsel yang telah menurunkan sedikit “egonya” untuk kemudian menggunakan aplikasi ini, namun perlu banyak yang harus dipersiapkan dalam penggunaan,” lanjutnya.
Aco juga menyinggung, perbedaan mendasar Siaran Tangsel dengan SP4N LAPOR! yaitu terletak pada mudahnya diakses keterbukaan, responsif dan imparsial serta SP4N-LAPOR! memiliki prinsip “No Wrong Door Policy”.
“Perbedaan antara Siaran Tangsel milik Pemkot Tangsel dengan SP4N-LAPOR! adalah pada hal mendasar, yaitu pada nilai, bahwa SP4N LAPOR! sendiri memiliki nilai yang mudah diakses, keterbukaan, responsif dan imparsial”
“Keempat nilai ini dalam implementasinya harus diwujudkan. Dan juga SP4N-LAPOR! memiliki prinsip “No Wrong Door Policy” artinya secara sederhana masyarakat indonesia dapat menyampaikan keluhan terhadap semua layanan publik yang tidak sesuai dengan harapan yang diterimanya,” ucapnya
Aco menambahkan kedepan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam implementasi SP4N-LAPOR! Sebagai aplikasi pengelolaan pengaduan publik memiliki banyak hal yang perlu dipenuhi agar kemudian bisa berjalan sesuai dengan roadmap SP4N-LAPOR! yang tertuang pada Permenpan RB No 46 Tahun 2020.
“Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki tugas pada level Mikro yang dapat dituangkan dalam Rencana Aksi yang dibuat dimana akan memuat mengenai kebijakan dan kelembagaan, SDM, Data dan Aplikasi, Partisipasi pemangku kepentingan dan Koordinasi & Monev” tambahnya.
Diakhir Aco, berharap dengan pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang efektif dapat menjadikan partisipasi publik meningkat khususnya dalam perbaikan pelayanan publik yang berkelanjutan dan tepat sasaran./itsma