Tangerangupdate.com | Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) resmi menetapkan perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.
Mengutip dari laman resmi milik Pemkot Tangsel, Penyesuaian ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi kerja serta memberikan kenyamanan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa.
Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1446 H
Berdasarkan aturan yang berlaku, jam kerja ASN dibedakan berdasarkan sistem lima dan enam hari kerja, dengan rincian sebagai berikut:
- ASN dengan Lima Hari Kerja
Senin – Kamis: 08.00 – 15.00 WIB (istirahat 12.00 – 12.30 WIB)
Jumat: 08.00 – 15.30 WIB (istirahat 11.30 – 12.30 WIB)
- ASN dengan Enam Hari Kerja
Senin – Kamis & Sabtu: 08.00 – 14.00 WIB (istirahat 12.00 – 12.30 WIB)
Jumat: 08.00 – 14.30 WIB (istirahat 11.30 – 12.30 WIB)
Peniadaan Apel Pagi Selama Ramadan
Selain penyesuaian jam kerja, Pemkot Tangsel juga meniadakan apel pagi selama bulan Ramadan, termasuk Apel Hari Kesadaran Nasional yang seharusnya dilaksanakan pada 17 Maret 2025.
Kebijakan Berlaku Selama Ramadan
Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak ditetapkan hingga akhir Ramadan 1446 Hijriah.
Pemkot Tangsel menegaskan bahwa jika ada perubahan atau kesalahan dalam surat edaran ini, maka akan dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku.