Tangerangupdate.com (19/07/2021) | Kota Tangerang – – – Pemerintah Kota Tangerang resmi meniadakan pelaksanaan sholat Idul Adha di masjid atau di mushola pada masa pelaksanaan PPKM Darurat.
Hal itu diputuskan setelah Pemkot Tangerang menggelar rapat koordinasi secara daring bersama Forkopimda, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang, serta Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Tangerang dan Kementerian Agama Kota Tangerang.
Keputusan tersebut merujuk pada SE Kementerian Agama No. 17 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan kurban 1442 H/2021 Masehi dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Walikota Tangerang Arief R Wismansyah yang turut hadir dalam rapat tersebut menyampaikan, saat ini masih terjadi peningkatan kasus penularan Covid-19 di Kota Tangerang.
“Kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kota Tangerang belum menunjukkan penurunan yang signifikan, bahkan kasus saat ini mencapai diangka 1000 lebih kasus terkonfirmasi.” terang Arief
Selain itu, tingkat tingkat keterisian tempat tidur pada Rumah Sakit rujukan Covid-19 di Kota Tangerang mencapai angka 87,03%.
Pada kesempatan yang sama, Kasubag TU Kementerian Agama Kota Tangerang H. Samsudin meminta kepada pengurus masjid agar pemotongan hewan kurban dilaksanakan sehari sesudah pelaksanaan sholat Idul Adha.
Hal ini dilakukan semata-mata untuk menghindari terjadinya kerumunan saat pemotongan hewan berlangsung.
“Selain peniadaan Salat Idul Adha di tempat peribadatan, diharapkan kepada pengurus Masjid, pelaksanaan kurban diharapkan untuk dilaksanakan pada 11 sampai 13 Zulhijah agar tidak terjadi kerumunan.” ujar Samsudin
Mengingat laju penularan Covid-19 yang belum terkendali di Kota Tangerang. Samsudin, meminta agar masyarakat melaksanakan sholat idul adha di rumah masing-masing
“Kebijakan ini bukan berarti tidak boleh melaksanakan salat Idul Adha tetapi boleh dilaksanakan bersama keluarga inti di rumah masing – masing.” tambahnya