Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • kabupaten tangerang
  • Kota Tangsel
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Sabtu, 2 Agustus 2025
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Keluarkan Panduan Penyembelihan Hewan Kurban, Di Tengah Maraknya Penyebaran PMK Pada Hewan Ternak

Juno
Jumat, 24 Juni 2022 | 09:15 WIB
Ilustrasi (penyembelihan Hewan Kurban)
Ilustrasi (penyembelihan Hewan Kurban)
SHARE

Tangerangupdate.com (24/06/2022) | Kota Tangerang — Pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan mensosialisasikan panduan penyembelihan hewan kurban, yang benar dan aman dari sisi kesehatan di tengah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak seperti Kambing dan sapi.  Terlebih umat muslim sebentar lagi merayakan Idul Adha yang jatuh pada 9 Juli 2022 mendatang.

Melalui Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kepala Bidang Pertanian, DKP Kota Tangerang, Ibnu Ariefyanto mengungkapkan DKP dan jajaran wilayah terus melakukan pemeriksaan, penyembuhan hingga pembatasan hewan kurban yang masuk ke Kota Tangerang.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Namun, disamping itu menurut Ibnu dikutip dari laman resmi milik Pemerintah Kota Tangerang, masyarakat khususnya seluruh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) harus mengetahui panduan penyembelihan hewan kurban di tengah kasus PMK saat ini seperti apa, hal ini perlu dilakukan agar penyebaran PMK tidak meluas.

“Ada sederet hal-hal yang harus diketahui dan dipahami seluruh panitia pemotongan hewan kurban. Sehingga daging kurban aman dan sehat dikonsumsi,” ungkap Ibnu, saat ditemui di Masjid Raya Al Azhom, Kamis (23/06)

BACA JUGA:  Mayat Wanita Ditemukan dalam Drum Mengambang di Sungai Cisadane, Polisi Selidiki

Dijelaskannya bahwa DKM atau panitia penyembelihan harus memastikan hewan sehat dan memenuhi syarat syar’i. Sedangkan hewan kurban yang terkena PMK, bisa merujuk Fatwa MUI nomor 32 tahun 2022. Memiliki lahan yang cukup untuk tempat penampungan, penyembelihan, pengulitan dan pengemasan daging kurban.

“DKM atau panitia juga harus memiliki tempat khusus terpisah untuk hewan yang diduga PMK. Selain itu, memiliki sumber air yang cukup dan peralatan yang memadai. Pastikan, memiliki pembuangan limbah pemotongan hewan kurban. Seperti lubang darah dan lubang isi jeroan,” jelas Ibnu.

Lanjutnya, DKM atau Panitia dilarang membersihkan isi jeroan di aliran sungai. Hewan kurban yang terkena PMK proses penyembelihannya dilaksanakan diakhir, dan dipastikan daging kurban tetap aman di konsumsi.

“Tapi, khusus untuk daerah mulut, lidah, kaki bagian bawah dan jeroan tidak boleh dikonsumsi. Harus dikubur dalam satu tempat, tidak boleh dibuang ketempat terbuka. Ini harus diperhatikan, dan patuhi jangan anggap remeh,” tegasnya.

Sebagai informasi, hotline PMK yang disediakan DKP dan dapat dimanfaatkan masyarakat. Diantaranya di nomor 0813-9434-3260, 0813-8022-3068, 0813-1132-2309, 0812-8826-2501 atau di 0813-8960-2328

BACA JUGA:  Mayat Wanita Ditemukan dalam Drum Mengambang di Sungai Cisadane, Polisi Selidiki
TAGGED:dkp kota tangerangHewan qurbankota tangerangkotatangerangKurban
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Kapolresta Tangerang Mendatangi Stasiun Tigaraksa Setelah Viral Intimidasi yang dilakukan oleh Opang / Dok. TU (Juno)

Pasca Penetapan Tersangka, Ojol, Opang, dan Sopir Angkot di Stasiun Tigaraksa Sepakat Berdamai Lewat Deklarasi Tertib Bersama

Sidang lanjutan dugaan pemalsuan dokumen Charlie Chandra | Dok. Tangerangupdate.com

Agenda Sidang Pemeriksaan Terdakwa, Charlie Candra Dicecar Hingga Malam

Dua Tersangka Atas Dugaan Pemerasan Kepada Kontraktor (Foto : Dok. TU - Rhomi Ramdani)

Diduga Peras Kontraktor Rp30 Juta, Ketua RT dan RW di Curug Ditangkap Polisi

Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

IKA SAKTI Laporkan Dugaan Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa ke Kejaksaan Negeri

Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie | Dok. TU

Baru 14 Dapur, Tangsel Kewalahan Jalankan Program Makan Bergizi Gratis

BPBD Kabupaten Tangerang Evakuasi Jasad Bocah dari Galian Tanah di Kecamatan Legok. (Foto : Rhomi Ramdani)

Tragis, Bocah 9 Tahun Tenggelam di Bekas Galian Tanah Legok

Berita Terkait

Tangkapan layar mayat di tong di Cisadane / Dok. TU
Kota Tangerang

Mayat Wanita Ditemukan dalam Drum Mengambang di Sungai Cisadane, Polisi Selidiki

Ilustrasi Tukang Sapu Jalan Kota Tangerang | Foto : Pemkot Kota Tangerang
Kota Tangerang

Lebaran Tanpa THR: Pilu Tukang Sapu Jalan di Kota Tangerang Hanya Bisa Menahan Harap

Foto: Pengemudi ojol, Abdul Azis (45) | Dok. Pribadi
Kota Tangerang

Driver Ojol Menangis di Polsek Jatiuwung Usai Jadi Korban Pencurian HP

Dok. Kunjungan Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta di Tawakal Lawfirm | Dok. TU
Kota Tangerang

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Kunjungi Tawakal Lawfirm Dalami Praktik Profesi dan Kewirausahaan Hukum

Kota Tangerang

Hafiz Alfikar Dianiaya Saat Meliput, Pelaku Diduga Simpatisan Wakil Walikota Tangerang

Walikota Tangerang Sachrudin | Dok. Pribadi
Kota Tangerang

Pengamat Minta Sachrudin Tak Terjebak Bisikan Negatif, Soroti Kinerja 100 Hari Pemkot Tangerang

Petugas memasang pagar pembatas di Jembatan Parung Serab, Ciledug | Dok. TU
Kota Tangerang

Jembatan Parung Serab Dipagar untuk Cegah Buang Sampah Liar, Warga Minta Pengawasan Intensif

Proses penertiban bendera ormas di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota (Dok. Istimewa)
Kota Tangerang

72 Bendera Ormas di Kota dan Kabupaten Tangerang Ditertibkan

Jangan Lewatkan

Konferensi Pers Kasus Intimidasi Ibu dan Bayi di Stasiun Tigaraksa | Dok. Istimewa

4 Opang Ditetapkan Tersangka Kasus Intimidasi Ibu dan Bayi di Stasiun Tigaraksa

Selasa, 29 Juli 2025

Waktu Ngopi Terbaik dan Rekomendasi Biji Kopi Pilihan untuk Menemani Harimu

Selasa, 29 Juli 2025
Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

IKA SAKTI Laporkan Dugaan Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa ke Kejaksaan Negeri

Kamis, 31 Juli 2025
Sidang lanjutan dugaan pemalsuan dokumen Charlie Chandra | Dok. Tangerangupdate.com

Agenda Sidang Pemeriksaan Terdakwa, Charlie Candra Dicecar Hingga Malam

Sabtu, 2 Agustus 2025
Irhas Abdul Hadi Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciputat.

Ciputat: Pusat Kota yang Terlupakan dalam Bayang-Bayang Kemewahan Swasta

Minggu, 27 Juli 2025
Ibu dan Bayi Dipaksa Turun dari Mobil Online di Stasiun Tigaraksa / Tangkapan Layar (Dok.Tu)

Ibu dan Bayi Dipaksa Turun dari Mobil Online Saat Hujan di Depan Stasiun Tigaraksa, Opang Diduga Intimidatif

Minggu, 27 Juli 2025
Kapolresta Tangerang Mendatangi Stasiun Tigaraksa Setelah Viral Intimidasi yang dilakukan oleh Opang / Dok. TU (Juno)

Pasca Penetapan Tersangka, Ojol, Opang, dan Sopir Angkot di Stasiun Tigaraksa Sepakat Berdamai Lewat Deklarasi Tertib Bersama

Sabtu, 2 Agustus 2025
Persidangan Charlie Candra di PN Tangerang/ Foto : Rhomi Ramdani

Saksi Ahli Beberkan Implikasi Hukum Akta Jual Beli Bermasalah dalam Sidang Charlie Chandra

Selasa, 29 Juli 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp