• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, 17 Juni 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Tangerang Raya Kab Tangerang

Pemkab Tangerang Imbau Perusahaan Berikan THR 2022 Sesuai Ketetapan Pemerintah

Rhomi by Rhomi
0 0
images (2)

images (2)

0
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com (13/04/2022) | Kabupaten Tangerang — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, mengimbau seluruh perusahaan agar dapat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun 2022 sesuai ketetapan dari pemerintah.

Pemberian THR tersebut mengacu kepada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 dan SE dari Pemprov Banten terkait Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022.

“Iya ada, sesuai dengan surat edaran menteri tenaga kerja sudah ada di sini, rinciannya itu sudah ada di dalam sini, nanti kita sampaikan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono, ditulis Rabu (13/04/2022).

Rudi menyebut jika pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait kewajiban para perusahaan tersebut di beberapa kanal informasi yang dimiliki Disnaker Kabupaten Tangerang.

“Nanti kita akan sampaikan melalui kanal informasi yang kita punya, baik melalui website, aplikasi siap yang kita miliki, aplikasi siap kerja dari Kementrian, nanti kita sampaikan,” katanya.

Jika sosialisasi tersebut telah dilaksanakan, lanjut Rudi, pihaknya akan membuka posko pengaduan dan konsultasi terkait permasalahan THR bagi perusahaan dan pekerja.

“Yaa nanti kalau kita sudah sampaikan melalui website dan aplikasi. Mereka yang melakukan pengaduan dan konsultasi ini bisa, karna kita punya posko THR,” pungkasnya.

Tags: disnaker kabupaten tangerangkabupaten tangerangthr 2022

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Polisi Selidiki Identitas Dua Perampok Toko Emas Bersenjata Api di Pasarkemis

Next Post

Diduga Lupa Matikan Kompor, Satu Rumah Warga di Tigaraksa Ludes Terbakar

Next Post
img 20220413 151700

Diduga Lupa Matikan Kompor, Satu Rumah Warga di Tigaraksa Ludes Terbakar

Leave Comment
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media