Tangerangupdate.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengalokasikan anggaran untuk membenahi 219 titik ruas jalan kabupaten yang mengalami kerusakan pada tahun anggaran 2026. Anggaran tersebut disiapkan sebagai bagian dari program prioritas pembangunan infrastruktur daerah.
Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, Iwan Firmansyah, mengatakan perbaikan difokuskan pada ruas-ruas strategis yang menopang aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat.
“Total ada 219 titik yang kita tangani, terutama ruas-ruas strategis yang memang menjadi prioritas,” ujar Iwan kepada Tangerangupdate.com, Selasa 24 Februari 2026.
Iwan menjelaskan pihaknya mengalokasikan 335 miliar dengan rincian anggaran utama Rp181 miliar, dan tambahan alokasi sebesar Rp24 miliar khusus untuk penanganan Jalan Raya Pakuhaji. Sementara itu, untuk sejumlah ruas prioritas seperti kawasan Pasar Kemis, terdapat enam titik pekerjaan dengan nilai anggaran mendekati Rp130 miliar.
Iwan mengungkapkan, penambahan anggaran itu merupakan kebijakan Bupati Tangerang yang menggeser alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari sejumlah program yang dinilai belum mendesak ke sektor infrastruktur jalan.
“Ada kebijakan Pak Bupati untuk menggeser anggaran yang belum dianggap prioritas dari APBD dan difokuskan ke perbaikan infrastruktur jalan, karena kondisinya memang mendesak,” jelasnya.
Sejumlah ruas jalan yang masuk dalam rencana perbaikan permanen antara lain Jalan Cikupa–Pasar Kemis, Pasar Kemis–Rajeg, Jatiuwung–Pasar Kemis, Cadas–Kukun, Jati–Sepatan–Mauk, Ceplak–Kronjo, serta Jati Mulya–Dadab.
Iwan menegaskan, metode penanganan yang dilakukan bukan sekadar tambal sulam, melainkan rekonstruksi menyeluruh pada ruas dengan tingkat kerusakan berat.
Berdasarkan data DBMSDA, terdapat sekitar 99 kilometer jalan kabupaten dalam kondisi rusak berat dan membutuhkan pembangunan ulang.
“Kalau umur rencana jalan sudah habis atau terjadi kerusakan dini akibat kendaraan overload, maka harus direkonstruksi. Dibangun ulang, bukan sekadar dipelihara, karena struktur jalannya sudah rusak,” katanya.
Ia menjelaskan, secara teknis jalan kabupaten dirancang dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton dan memiliki umur rencana sekitar 10 tahun dalam kondisi normal. Namun, jika kerap dilintasi kendaraan bertonase berlebih, kerusakan dapat terjadi jauh lebih cepat.
“Kalau overload, lima bulan juga bisa hancur,” tegasnya.
Menanggapi keluhan masyarakat terkait Jalan Cadas–Kukun yang kembali rusak meski sebelumnya telah diperbaiki, Iwan menyebut kendaraan berat sebagai faktor utama penyebab kerusakan berulang.
Menurutnya, kelas jalan kabupaten memiliki batas kemampuan beban tertentu. Jika dilalui truk bertonase tinggi secara terus-menerus, struktur jalan tidak mampu menahan tekanan sehingga cepat rusak.
Saat ini, pembatasan kendaraan berat juga mengacu pada edaran pemerintah pusat guna mengurangi potensi kerusakan jalan serta risiko kecelakaan lalu lintas.
Terkait adanya korban meninggal dunia akibat kecelakaan di ruas jalan rusak, Iwan mengaku belum mengetahui secara detail mengenai mekanisme pemberian santunan. Namun, Bupati Tangerang telah menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.
“Atas nama dinas, kami juga menyampaikan permohonan maaf dan berharap ke depan tidak ada lagi kecelakaan setelah dilakukan penanganan ini,” ujarnya.
Dengan penggeseran APBD dan tambahan anggaran tersebut, Pemkab Tangerang menargetkan percepatan perbaikan jalan dapat segera dirasakan masyarakat serta mampu mendukung kelancaran aktivitas ekonomi di berbagai wilayah Kabupaten Tangerang.

