Tangerangupdate.com (20/09/2022) |Tangerang Selatan — Belasan sertifikat tanah milik warga Kelurahan Keranggan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, diduga digadaikan oleh oknum pegawai Kelurahan.
Menurut keterangan salah satu korban, awal mula dugaan penggadaian tersebut diketahui saat warga mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dikoordinir oleh pihak Kelurahan Keranggan.
“Awalnya para warga ini kita ikut pendaftaran tanah gratis PTSL, namun ternyata tersiar kabar bahwa sertifikat warga diduga sudah digadaikan,” ujar Ahmad Sopian kepada kantor berita Tangerangupdate.com, Kamis (22/09)
Sopian mengatakan, para korban sudah beritikad baik untuk mendatangi Kelurahan, namun hingga tenggat waktu yang telah disepakati, pihak kelurahan justru saling lempar tanggung jawab.
“Kami bersama korban sudah mencoba mengikuti prosedur yang ada namun justru kami seolah dipermaikan serta tidak ada kejelasan” ujarnya.
Selanjutnya dirinya meminta agar pihak Kelurahan Keranggan dan oknum terduga pelaku untuk bertanggung jawab serta mengembalikan sertifikat miliknya.
“Kami meminta seluruh yang terlibat bertanggung jawab, Lurah sebagai pucuk pimpinan di Kelurahan Keranggan harus bertanggung jawab,” tandasnya.
Terpisah, Lurah Keranggan Agus Mudi menyebut bahwa pihaknya telah menonaktifkan oknum pegawai yang diduga menggadaikan 13 sertifikat milik warga tersebut.
Ia mengatakan, akan menyelesaikan permasalahan itu hingga tanggal 27 September mendatang.
“Yang pasti saya sampaikan itu dilakukan oleh oknum dan sudah kita lakukan musyawarah dengan pernyataan kedua belah pihak antara oknum dan warga,” tandasnya.