Tangerangupdate.com (17/10/2022) | Tangerang Selatan — Pakar hukum pidana Universitas Pamulang Dr. Suhendar tanggapi soal sidang perdana Ferdy Sambo hari ini. Senin 17 Oktober 2022.
Terkait sangkaan pasal pembunuhan berencana atau 340 KUHP dan Obstruction Of Justice pada Ferdy Sambo.
Menurut Dr. Suhendar hal ini akan terlihat pada proses persidangan, dimana akan ada fakta yang terungkap dan didukung alat bukti.
“Sangat mungkin, sepanjang fakta yang terungkap dipersidangan didukung alatbuktinya, maka hakim pasti akan menjatuhkan sanksi sesuai dakwaan Pasal 340” tuturnya.
Ditambahkan bahwa dakwaan bisa saja 340 KUHP dan Obstruction Of Justice karena terjadi
beberapa tindak pidana yang dikenal dengan istilah Concursus.
“Atau bahkan juga sangat mungkin, hakim akan menjatuhkan sanksi sesuai dakwaan Pasal 340, dan juga pasal obstruction of justice, “lanjut Suhendar
“ini yang disebut terjadi beberapa tindak pidana yang dilakukan berbarengan, dikenal dengan istilah Concursus,” ucap Hendar kepada Kantor Berita Tangerangupdate.com
Namun menurut Dosen Pasca Sarjana Universitas Pamulang ini penjatuhan pidana jumlah seluruhnya dari masing-masing pasal yang didakwakan tidak boleh melebihi dari 20 tahun.
“Catatannya bahwa penjatuhan pidana jumlah seluruhnya dari masing-masing pasal yang didakwakan tidak boleh melebihi dari 20 tahun” pungkasnya.