• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, 17 Juni 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Nasional

Pakar Hukum Universitas Pamulang Sebut Hakim Bisa Menerapkan Concursus Pada Sidang Ferdy Sambo

by Juno
17/10/2022
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0 0
A A
Pakar Hukum Universitas Pamulang Sebut Hakim Bisa Menerapkan Concursus Pada Sidang Ferdy Sambo
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com (17/10/2022) | Tangerang Selatan — Pakar hukum pidana Universitas Pamulang Dr. Suhendar tanggapi soal sidang perdana Ferdy Sambo hari ini. Senin 17 Oktober 2022.

Terkait sangkaan pasal pembunuhan berencana atau 340 KUHP dan Obstruction Of Justice pada Ferdy Sambo.

Menurut Dr. Suhendar hal ini akan terlihat pada proses persidangan, dimana akan ada fakta yang terungkap dan didukung alat bukti.

“Sangat mungkin, sepanjang fakta yang terungkap dipersidangan didukung alatbuktinya, maka hakim pasti akan menjatuhkan sanksi sesuai dakwaan Pasal 340” tuturnya.

Berita Terkait

Direktur Eksekutif IPO, Dedi Kurnia Syah (Dok. Istimewa)

Intip Hasil Survei IPO Soal Kinerja Menko Kabinet Prabowo, Siapa Paling Top?

31/05/2025
Mulai Tahun Ajaran 2025/2026, Tes Calistung Resmi Dihapus dari Syarat Masuk SD

Mulai Tahun Ajaran 2025/2026, Tes Calistung Resmi Dihapus dari Syarat Masuk SD

28/05/2025

Ditambahkan bahwa dakwaan bisa saja 340 KUHP dan Obstruction Of Justice karena terjadi
beberapa tindak pidana yang dikenal dengan istilah Concursus.

“Atau bahkan juga sangat mungkin, hakim akan menjatuhkan sanksi sesuai dakwaan Pasal 340, dan juga pasal obstruction of justice, “lanjut Suhendar

“ini yang disebut terjadi beberapa tindak pidana yang dilakukan berbarengan, dikenal dengan istilah Concursus,” ucap Hendar kepada Kantor Berita Tangerangupdate.com

Namun menurut Dosen Pasca Sarjana Universitas Pamulang ini penjatuhan pidana jumlah seluruhnya dari masing-masing pasal yang didakwakan tidak boleh melebihi dari 20 tahun.

“Catatannya bahwa penjatuhan pidana jumlah seluruhnya dari masing-masing pasal yang didakwakan tidak boleh melebihi dari 20 tahun” pungkasnya.

ShareTweetSendShare

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Pengamat: Korban Kecelakaan Akibat Jalan Rusak Bisa Ajukan Tuntutan

Next Post

Semburan Air Berbau Gas Muncul di Sukadiri Tangerang

Next Post
Semburan Air Berbau Gas Muncul di Sukadiri Tangerang

Semburan Air Berbau Gas Muncul di Sukadiri Tangerang

Fakta Persidangan Ferdy Sambo Tidak Mengaku Menembak Brigadir J

Fakta Persidangan Ferdy Sambo Tidak Mengaku Menembak Brigadir J

Mukab Kadin Tangerang ke VII Tetap Dilaksanakan Sesuai Jadwal

Mukab Kadin Tangerang ke VII Tetap Dilaksanakan Sesuai Jadwal

Trending

  • Tangkapan layar Maps | Dok. TU

    Kekayaan Dua Pejabat Perkimta Tangsel Naik Tajam, Ada Pajero dan Utang Rp800 Juta Tiba-tiba Lunas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resto Kampung Kecil di BSD Terbakar, Api Membumbung Tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPDB SMP Negeri Tangerang Selatan 2025: Pendaftaran Full Online, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harta Kekayaan Kepala Bapelitbangda Tangsel Melonjak Hampir Rp5 Miliar dalam Tiga Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerimaan Siswa Baru SD Negeri di Tangsel 2025, Ini Syarat, Kuota dan Sekolah yang Daftar Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media