• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Senin, 30 Juni 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Banten

Pabrik Shampo Palsu di Bongkar Polda Banten, Keuntungan Capai 200 Juta Perbulan

Redaksi TU by Redaksi TU
0 0
Pabrik Shampo Palsu di Bongkar Polda Banten, Keuntungan Capai 200 Juta Perbulan
0
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com (02/01/2021) | Kota Serang — Pabrik pembuatan Shampo dan minyak rambut palsu berhasil dibongkar oleh Polda Banten di sebuah pergudangan yang berada di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Selasa (28/12).

Pengungkapan produksi dan perdagangan sampo dan minyak rambut palsu berawal ditemukannya ratusan saset sampo di salah satu warung di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang yang diduga palsu kemudian dilanjutkan dengan penelusuran dan pengembangan.

“Kemudian penyidik melakukan pengembangan dan menemukan tempat produksi beragam sampo dan minyak rambut palsu di dalam gudang yang terletak Pakuhaji, Tangerang,” kata Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko kepada wartawan di Mapolda banten, Jumat (31/12).

Dalam penggerebekan petugas menemukan beberapa alat produksi. Berupa mixer, alat press, timbangan, pompa engkol, dan bahan baku pembuatan sampo serta minyak rambut.

Dari bahan baku yang ditemukan berupa soda api, alkohol 96 persen, lem, bahan pengawet dan pewarna makanan. Didapati pula kemasan sampo, ratusan renteng sampo dan minyak rambut palsu siap edar dengan mencatut merek terkenal.

“Saat ditanya pengelola tidak dapat menunjukkan legalitas badan usaha dan izin industrinya, ada 7 pegawai serta aktor intelektual dari pemalsuan produk kosmetik tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan HL (28) warga Medan, Sumatera Utara sebagai tersangka, tersangka sudah menjalankan bisnis ilegalnya itu sejak tiga tahun lalu dengan keuntungan Rp 200 juta per bulan.

“Dengan keuntungan fantastis itu, tidak heran tersangka mampu menggaji karyawannya dengan Rp 15 juta per bulan,” kata Condro.

Akibat perbuatannya Polisi menjerat pelaku dengan pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 Jo Pasal 8 atau Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” pungkas Condro.

Tags: bantenkabupaten tangerangPolda bantenserang

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Defisit Pasokan Batubara, Listrik 10 Juta Pelanggan di Jawa Bali Terancam Dipadamkan

Next Post

Kawanan Diduga Begal Ditangkap Warga di Pondok Cabe, Polsek Pamulang: Cuma Aksi Remaja Biasa

Next Post
Kawanan Diduga Begal Ditangkap Warga di Pondok Cabe, Polsek Pamulang: Cuma Aksi Remaja Biasa

Kawanan Diduga Begal Ditangkap Warga di Pondok Cabe, Polsek Pamulang: Cuma Aksi Remaja Biasa

Leave Comment
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media