• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, 15 Juli 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Banten

Mulai Tahun Ajaran 2025/2026, Tes Calistung Resmi Dihapus dari Syarat Masuk SD

by Redaksi TU
28/05/2025
in Banten, Nasional, Tangerang Raya
Reading Time: 2 mins read
0 0
A A
Mulai Tahun Ajaran 2025/2026, Tes Calistung Resmi Dihapus dari Syarat Masuk SD
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi menghapus tes baca, tulis, dan hitung (calistung) dari syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar (SD).

Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen Nomor 3 Tahun 2024.

Dalam peraturan yang dirilis pada akhir 2024 itu, dijelaskan bahwa satuan pendidikan dasar dilarang menjadikan kemampuan calistung sebagai syarat masuk SD.

Aturan ini berlaku mulai tahun ajaran 2025/2026 dan bertujuan menghapus tekanan akademik pada anak usia dini serta mendorong sistem pendidikan yang lebih adil dan ramah anak.

Berita Terkait

Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid | Dok. Tangerangupdate.com

Bupati Tangerang Bungkam Soal Dugaan Mark-up Lahan RSUD Tigaraksa

15/07/2025
Hari Pertama MPLS, Akses Masih Ditutup Warga, Siswa SMAN 6 dan SMPN 17 Tangsel Terpaksa Jalan Kaki

Hari Pertama MPLS, Akses Masih Ditutup Warga, Siswa SMAN 6 dan SMPN 17 Tangsel Terpaksa Jalan Kaki

14/07/2025

“Tes calistung tidak lagi relevan untuk anak usia dini. Pendidikan dasar adalah tempat membentuk karakter dan fondasi berpikir, bukan perlombaan prestasi akademik sejak awal,” ujar Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen, Iwan Syahril, Selasa (28/5).

Alih-alih tes akademik, sekolah kini dianjurkan menggunakan pendekatan observasi sederhana dan wawancara untuk menilai kesiapan anak secara holistik, termasuk aspek sosial, emosional, dan motorik.

Pemerhati pendidikan dari (RIGHTS) Research, Public Policy & Human Rights, Rijal Lujaman, mengapresiasi langkah Kemendikbudristek dan menyebut kebijakan ini sebagai bentuk “pemulihan akal sehat dalam pendidikan dasar.”

Menurutnya, praktik tes calistung selama ini tak hanya diskriminatif secara akademik, tapi juga membuka ruang bagi pungutan liar yang membebani orang tua.

“Selama ini, tes calistung bukan sekadar alat seleksi, tapi juga jadi kedok untuk memungut uang. Banyak sekolahbaik negeri maupun swasta secara diam-diam meminta biaya tambahan dengan alasan bimbingan masuk atau ‘try out calistung’ yang tidak transparan dan tidak diawasi,” ungkap Rijal.

Ia menambahkan bahwa tekanan terhadap anak-anak usia 5–6 tahun untuk bisa membaca, menulis, dan berhitung sebelum masuk SD telah menciptakan ekosistem pendidikan yang merugikan secara psikologis.

“Anak-anak yang belum siap sering kali distigma bodoh, pemalu, atau malas. Padahal setiap anak punya proses tumbuh kembang yang berbeda. Tes ini memperparah kecemasan anak dan membuat mereka alergi belajar sejak dini.”

Menurutnya, kebijakan penghapusan calistung bisa menjadi momentum besar untuk mengubah paradigma pendidikan dasar yang selama ini cenderung elitis.

“Ini bukan sekadar soal tes calistung. Ini soal hak anak untuk tumbuh tanpa tekanan yang tidak perlu. Pendidikan dasar harus kembali ke tujuannya: membuat anak mencintai belajar, bukan takut pada sekolah.”

Rijal menekankan pentingnya pengawasan ketat dari pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan masyarakat untuk memastikan tidak ada praktik seleksi akademik terselubung yang tetap terjadi meski aturan telah berubah.

Tags: pendidikanSD
ShareTweetSendShare

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Jembatan Parung Serab Dipagar untuk Cegah Buang Sampah Liar, Warga Minta Pengawasan Intensif

Next Post

Tanggul Jebol, Perumahan Serpong Lagoon Kebanjiran

Next Post
Kondisi banjir di Perumahan Serpong Lagoon, Tangsel (Dok Istimewa)

Tanggul Jebol, Perumahan Serpong Lagoon Kebanjiran

Tangkapan Layar Saat Pelaku Mencuri Uang Pedagang Nasi Uduk | Dok. TU

Berpura-pura Jadi Pembeli, Uang Ibu Pedagang Nasi Uduk Di Curi di Permata Pamulang

Direktur Eksekutif IPO, Dedi Kurnia Syah (Dok. Istimewa)

Intip Hasil Survei IPO Soal Kinerja Menko Kabinet Prabowo, Siapa Paling Top?

Trending

  • Ilustrasi | Foto: Pexels/senivpetro

    Lift Barang Diduga Amblas, Karyawan PT Mayora Indah Tbk Tewas di Tempat Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemekaran Tangerang Utara Direstui Bupati: Sukadiri Berpotensi Jadi Pusat Pemerintahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waduh, Banyak Siswa dari Sekolah Swasta Elit Masuk Jalur Afirmasi SPMB SMP Tangsel, Lewat Mana ya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tantangan Partai Politik Atas Putusan MK NO. 135/PUU-XXII/2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Tua Murid Ngeluh, Harga Seragam SMP Negeri di Tangsel Rp2 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media