Tangerangupdate.com (11/03/2022) | Kota Tangerang — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang memberikan lampu hijau untuk tidak lagi merenggangkan shaf pada pelaksanaan ibadah sholat berjamaah.
Hal itu sejalan dengan rekomendasi dari MUI Pusat yang memperbolehkan untuk merapatkan shaf di setiap sholat berjamaah. Sebelumnya fatwa tentang perenggangan shaf sempat diberlakukan pada saat pandemin Covid-19 mulai merebak pada awal tahun 2020 lalu.
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, fatwa tentang kebolehan perenggangan shaf ketika shalat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada hal-hal yang lebih diprioritaskan untuk mencegah penularan wabah.
Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktifitas sosial seperti saat ini, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktifitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang.
“Dengan demikian, shalat jamaah kembali pada aturan semula, dirapatkan. Merapatkan shaf saat berjamaah dengan tetap menjaga kesehatan”, ujar seperti dikutip dari laman MUI, Kamis (10/3/2022).
Sementara itu, Ketua MUI Kota Tangerang, KH. Baijuri Khatib mengatakan MUI Kota Tangerang memberi arahan, pertimbangan serta anjuran secara lisan tentang hukum merapatkan shaf dalam sholat berjamaah kepada seluruh masjid di Kota Tangerang.
Pertimbangan untuk merapatkan shaf ini, kata Baijuri berdasarkan dengan jumlah penularan Covid-19 omicron menurun dan cukup terkendali di Kota Tangerang. Maka dari itu, aturan tentang shaf pada sholat berjamaah dikembalikan pada hukum asalnya.
“Selaras dengan pendapat MUI pusat. Lalu, beberapa negara, terutama negara penduduk muslim (arab saudi) juga melonggarkan aturan dengan kembali merapatkan shaf sholat berjamaah,” ujar Baijuri.
“Agar selanjutnya dalam sholat merapatkan shaf, tetap memperhatikan hal-hal yang lain dalam protokol kesehatan. Dan agar kita semua tetap ikhtiar dalam kesehatan dan berdo’a agar berada dalam lindungan Allah SWT,” tutupnya.