Tangerangupdate.com (01/09/2022) | Kabupaten Tangerang — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang memperpanjang masa pendaftaran anggota Panwascam di 26 Kecamatan.
Keputusan tersebut diambil usai kuota keterwakilan perempuan di wilayah itu belum memenuhi syarat minimal yakni 30%.
“Minimal 2 perempuan per Kecamatan. Timelinenya tanggal 2-8 Oktober,” ucap anggota Bawaslu Kabupaten Tangerang, Anis Darari kepada kantor berita Tangerangupdate.com, Sabtu (01/10/2022).
Anis mengatakan, perpanjangan pendaftaran akan dilakukan di Kecamatan Balaraja, Cisauk, Cisoka, Curug, Gunung Kaler, Jambe, Jayanti, Kelapa Dua.
Kemudian Kecamatan Kemiri, Kresek, Kronjo, Kosambi, Legok, Mauk, Mekar Baru, Pagedangan, Pakuhaji, Panongan, Rajeg.
Serta Kecamatan Sepatan, Sepatan Timur, Sindang Jaya, Solear, Sukadiri, Suka Mulya, Teluknaga.
Meski demikian, jika dalam penetapan waktu perpanjangan tersebut kuota minimal belum terpenuhi, Bawaslu akan tetap melanjutkan ke tahap selanjutnya.
“Itu pun kalau nanti pas perpanjangan yang melamar tetap laki-laki, kita akan lanjut. Karena kita tidak mengumumkan secara spesifik untuk perempuan,” tambahnya.
Adapun formulir berkas pendaftaran dapat diunduh di https://bit.ly/formulir_lamaran_panwaslukecamatan.
Selanjutnya, dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui email: sdmrekrutmenpanwascam22@gmail.com, atau bisa juga melalui pos kilat dan mendatangi langsung kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang.