Tangerangupdate.com (14/06/2022) | Tangerang Selatan — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten menyoroti persoalan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada Mei 2022 lalu. Salah satunya adanya Pembangunan gedung dan bangunan tidak sesuai spesifikasi kontrak
Hal itu disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten Novie Irawati Herni yang menyebutkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) harus segera menindaklanjuti LHP BPK 2022.
“Pembangunan gedung dan bangunan tidak sesuai spesifikasi kontrak dan belum dikenakan denda keterlambatan. Atas kelebihan pembayaran telah disetorkan senilai Rp2.04 Milyar dan denda senilai
Rp129,71 juta ke Kas Daerah,” ungkap Novie dalam keterangan resminya, Selasa (14/06).
Selain itu juga, terkait Penatausahaan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Badan Pendapatan Daerah belum memadai. Hal tersebut mengakibatkan saldo Piutang PBB-P2 yang disajikan pada Neraca Pemerintah Kota Tangerang Selatan per 31 Desember 2021 tidak sepenuhnya mencerminkan nilai yang sebenarnya.
“Penatausahaan aset tetap belum dilaksanakan secara memadai, yaitu antara lain penatausahaan Aset Tetap Jalan dan Aset Tetap Tanah Bawah Jalan yang belum dicatat dan asset PSU tidak dapat disajikan nilainya ke dalam Neraca,” imbuh Novie.
Akan tetapi Novie menjelaskan bahwa, permasalahan-permasalahan tersebut, tidak mengurangi keberhasilan yang telah dicapai Pemkot Tangsel dalam pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK Perwakilan Provinsi Banten atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tangsel Tahun 2021, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemkot Tangsel, maka BPK memberikan opini WTP atas LKPD Tahun 2021 kepada Pemkot Tangsel,” Jelas Novie.
Ditambahkannya opini yang diberikan kepada Pemkot Tangsel, terletak pada efektivitas Pimpinan Kota Tangsel dalam menindaklanjuti rekomendasi, serta menciptakan dan memelihara suatu proses dan sistem informasi untuk memantau status tindak lanjut atas rekomendasi BPK.
“BPK berharap agar Pimpinan Pemerintah Kota Serang dan Kota Tangerang Selatan dapat melaksanakan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, ekonomis, efisien, efektif, transparan dan akuntabel,” pungkasnya.