• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, 17 Juni 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Banten

Mendagri Diminta DPRD Banten Terbuka Soal Pengangkatan Penjabat Sekda Banten, Oleh Pj Gubernur Banten Ali Muktabar

by Juno
03/06/2022
in Banten
Reading Time: 2 mins read
0 0
A A
Miptahudin Anggota Dprd Banten

Miptahudin Anggota Dprd Banten

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Berita Terkait

Qalamul Umran Indonesia dan LAZISMU Kota Serang Gelar Jum’at Berkah

Qalamul Umran Indonesia dan LAZISMU Kota Serang Gelar Jum’at Berkah

13/06/2025
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Kota Serang | Dok. Istimewa

DPR RI dan BGN Sosialisasikan Program Makan Bergizi Gratis di Serang

12/06/2025

Tangerangupdate.com (03/06/2022) | Kota Serang — Polemik terkait adanya penerbitan surat rekomendasi pengangkatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Muhammad Tranggono oleh Pj Gubernur Provinsi Banten, Al Muktabar pada 23 Mei 2022 lalu menuai polemik.

Bahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta menjelaskan mengenai ada tidaknya regulasi teknis yang mengatur tentang mekanisme pemilihan, pengangkatan, kewenangan, monitoring penjabat gubernur. Karena hingga saat ini Kemendagri, belum juga mengeluarkan aturan tersebut

Menurut Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, Ir. H Miptahudin MT, penjelasan ke publik terkait dengan penerbitan surat rekomendasi ini sangat penting, guna menghindari terjadinya perbuatan pelanggaran administrasi pemerintahan yang berpengaruh pada pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

“Sekda definitif adalah Al Muktabar, lalu diberikan tugas tambahan oleh Kemendagri sebagai Pj Gubernur. Kemudian Sekda definitif ini mengangkat Pj Sekda. Dan jika itu dianggap sah, lantas apa dasarnya Al Muktabar menjabat sebagai Pj Gubernur, pasalnya hingga kini tidak ada SK pemberhentian Al Muktabar dari jabatan Sekda Banten. Bukankah seorang Pj Gubernur itu harus pejabat eselon 1 atau JPT Madya yang melekat dari mulai dilantik hingga berakhir masa jabatan Pj Gubernurnya?,” cetusnya, Jumat 3 Mei 2022.

Tentu saja, lanjut Miptah, hal ini dapat menimbulkan kekacauan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Banten. Sebab itu, dirinya mendesak Kemendagri untuk segera memberikan penjelasan kepada publik terkait penerbitan surat rekomendasi kepada Pj Gubernur dalam pengangkatan Pj Sekda.

Miptah menegaskan, jika memang pengangkatan Pj Sekda tersebut terdapat kekeliruan, maka lebih baik direvisi daripada memberikan pendidikan politik yang salah kepada publik. “Hemat saya, sebaiknya SK pengangkatan Pj Sekda di revisi menjadi Plh, daripada memberikan pendidikan politik yang salah kepada publik.”

Dia berharap, Komisi I DPRD Banten memanggil Pj Gubernur, guna mengklarifikasi apa dasarnya Pj Gubernur mengangkat Pj Sekda. ”Saya berharap Komisi I memanggil Pj Gubernur untuk bertanya, apa alasan Pj Gubernur mengangkat Pj Sekda, dan apakah jabatan Sekda masih melekat di Pj Gubernur?” pungkasnya.

Evaluasi Pj Gubernur Tidak hanya terjadi di Provinsi Banten, penunjukan Penjabat (Pj) pengganti Gubernur, Bupati/Walikota oleh Kemendagri juga menuai polemik di sejumlah daerah, seperti penunjukan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Sulawesi Tengah (Kabinda Sulteng) Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin, sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat Provinsi Maluku.

Guna mengakhiri polemik ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku akan mengevaluasi penunjukan Pj kepala daerah. Adapun evaluasi ini akan dilakukan bersama sejumlah Kementerian/Lembaga dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

“Ya, itu lagi dibicarakan nanti di Kantor Menko Polhukam,” kata Tito saat ditemui wartawan di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (2/6).

Seperti diketahui sebelumnya, Pemerintah telah memulai penunjukan Pj kepala daerah untuk mengisi kekosongan kepala daerah jelang Pilkada Serentak 2024. Kebijakan telah dimulai sejak pelantikan lima penjabat gubernur dan 43 penjabat bupati/wali kota awal Mei 2022.

Dalam UU Pilkada dan UU ASN, kepala daerah pada tingkat Gubernur yang habis masa jabatannya digantikan oleh penjabat kepala daerah yang ditunjuk pemerintah pusat. Jika kepala daerah level Bupati/Wali Kota habis masa jabatannya, digantikan penjabat yang diusulkan oleh Gubernur atas persetujuan pemerintah pusat.

Kebijakan itu menuai kritik dari para pemerhati demokrasi. Penunjukan Pj kepala daerah dinilai tidak sesuai dengan semangat demokrasi yang dicerminkan dengan pemilu langsung.

Tags: Ali muktabarbantenDPRD Bantenpolitik
ShareTweetSendShare

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Berikut Tahapan Dan Kuota PPDB 2022 Untuk Tingkat SMP Di Tangerang Selatan

Next Post

Mendagri Dilaporkan ke Ombudsman Terkait Pengangkatan Pj Kepala Daerah

Next Post
Dokumen Kontras

Mendagri Dilaporkan ke Ombudsman Terkait Pengangkatan Pj Kepala Daerah

Aksi Mahasiswa Di Tengah Paripurna Dprd Kab Tangerang

Mahasiswa Bentangkan Poster Pertanyakan Predikat WTP Milik Pemkab di Tengah Paripurna DPRD Kab Tangerang

Dirut Perumda Pasar Nkr

Harga Jual Minyak Goreng Curah di Kabupaten Tangerang Melampaui HET

Leave Comment

Trending

  • Tangkapan layar Maps | Dok. TU

    Kekayaan Dua Pejabat Perkimta Tangsel Naik Tajam, Ada Pajero dan Utang Rp800 Juta Tiba-tiba Lunas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harta Kekayaan Kepala Bapelitbangda Tangsel Melonjak Hampir Rp5 Miliar dalam Tiga Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resto Kampung Kecil di BSD Terbakar, Api Membumbung Tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPDB SMP Negeri Tangerang Selatan 2025: Pendaftaran Full Online, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerimaan Siswa Baru SD Negeri di Tangsel 2025, Ini Syarat, Kuota dan Sekolah yang Daftar Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media