• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Senin, 19 Mei 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Ekonomi

Menaker Sebut Upah Buruh Di Indonesia Melebihi Median Upah Dunia

Juno by Juno
0 0
Menaker Sebut Upah Buruh Di Indonesia Melebihi Median Upah Dunia
0
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com (17/11/2021) | Jakarta — Buntut dar beberapa desakan dari Serikat buruh menuntut kenaikan upah minimum di 2022. Mendapat jawaban dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah yang mengatakan bahwa kondisi upah minimum di Indonesia saat ini terlalu tinggi.

Menurut Fauziah tingginya upah minimum ini menyebabkan pengusaha sulit menjangkaunya, dirinya mengklaim hal ini diukur dengan suatu metode yang disebut Kaitz Indeks.

“Terdapat suatu metode yang secara internasional di gunakan untuk mengukur tinggi rendahnya suatu upah minimum di suatu wilayah, yaitu dengan membandingkan besaran upah minimum yang berlaku dengan median upahnya (kaitz indeks),” katanya kepada wartawan seperti di kutip dari Liputan6, Selasa (16/11).

Di jelaskannya besaran upah minimum yang di berlakukan hampir di seluruh wilayah sudah melebihi median upah. Bahkan Indonesia menjadi satu-satunya negara dengan Kaitz Index lebih besar dari 1, di mana idealnya berada pada kisaran 0,4 sampai dengan 0,6.

“Kondisi upah minimum yang terlalu tinggi tersebut menyebabkan sebagian besar pengusaha tidak mampu menjangkaunya dan akan berdampak negatif terhadap implementasinya di lapangan,” jelas Menaker.

Hal tersebut, kata Ida, sudah sangat terlihat yaitu dengan upah minimum dijadikan upah efektif oleh pengusaha sehingga kenaikan upah cenderung hanya mengikuti upah minimum tanpa didasari oleh kinerja individu.

“Hal ini juga yang kemudian membuat teman-teman serikat pekerja atau serikat buruh lebih cenderung menuntut kenaikan upah minimum dibandingkan membicarakan upah berbasis kinerja atau produktivitas,” tandasnya.

Tags: buruhMenakernasionalUpah2022

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Hari ke dua Operasi Zebra, Polres Tangsel Jaring Lima Sepeda Motor Berkenalpot Bising

Next Post

Soroti Banyak Pengembang Belum Serahkan PSU, Pengamat: Ada Oknum di Lingkungan Pemkab Tangerang Diuntungkan

Next Post
Soroti Banyak Pengembang Belum Serahkan PSU, Pengamat: Ada Oknum di Lingkungan Pemkab Tangerang Diuntungkan

Soroti Banyak Pengembang Belum Serahkan PSU, Pengamat: Ada Oknum di Lingkungan Pemkab Tangerang Diuntungkan

Leave Comment
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media