Tangerangupdate.com (20/07/2021) | Kabupaten Tangerang — Diduga bangun Sekolah diatas tanah wakaf, masyarakat Kampung Putat RT 004/002, Desa Sindang Sari, Kecamatan Pasar Kemis mengeluh karena harusnya diperuntukan untuk perluasan masjid.
Lahan seluas 300 Meter yang diduga akan dibangun Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Nurul Hikmah tersebut sedianya akan digunakan oleh masyarakat untuk perluasan untuk masjid Al-Hikmah.
Salah satu Tokoh masyarakat bernama Alwani menjelaskan, persoalan itu bermula ketika pihak DKM Masjid dan H. Zamsari menyepakati penukaran lahan secara ruslah. Namun, diduga Yayasan Nurul Hikmah dengan sepihak mendirikan bangunan di tanah tersebut.
Atas hal tersebut dirinya mempertanyakan dasar pendirian bangunan sekolah yang dilakukan pihak yayasan Nurul Hikmah di areal masjid.
“Tanah seluas kurang lebih 300 meter yang dibangun oleh pihak Madrasah Ibtidaiyah Nurul Hikmah itu merupakan rumah H. Zamsari. Namun sesuai kesepakatan para warga dengan perluasan areal masjid, dilakukan penukaran secara ruslah antara H. Zamsari dengan pihak DKM yang disaksikan masyarakat, kok tiba-tiba pihak yayasan malah mendirikan bangunannya di tanah tersebut,” terangnya saat diwawancarai wartawan, Senin (19/7).
Lebih lanjut, Alwani mengatakan jika pihak yayasan masih bersikukuh dengan klaim yang dilakukan selama ini, dirinya meminta pihak yayasan untuk menunjukan bukti kepemilikan lahan tersebut.
“Kami selaku masyarakat hanya meminta kepada pihak yayasan hayu kita ukur bersama-sama jika memang dia mengklaim tanah warisan dia masuk ke areal mesjid.” tegasnya.
Alwani mengatakan, saat ini warga sudah meminta kepada instansi terkait untuk segera menangani permasalahan ini.
Kalaupun memang benar lahan tersebut milik pihak yayasan, maka warga meminta penggantian lahan untuk pembangunan masjid. Sebab katanya, ruslah pembangunan rumah milik H. Zamsari dibangun menggunakan dana iuran warga.
“Kami juga pertanyakan kepada pihak yayasan, jika memang yayasan ingin mendirikan bangunan sekolah, mana ganti lahan untuk pembangunan masjid?,” pungkasnya.
Ditempat terpisah, Camat Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Chaidir mengatakan, pihaknya sudah menindak lanjuti persoalan yang dihadapi oleh Masyarakat Kampung Putat RT 004/002, Desa Sindang Sari.
Chaidir mengaku sudah melakukan mediasi perihal permasalahan tersebut, namun upayanya gagal dan tidak memiliki titik temu.
“Permasalahan ini sudah kami serahkan kepada kuasa hukum masing-masing pihak, karena dari kami sendiri sudah malakukan mediasi namun tidak ada titik temu,” tandasnya.
Sampai berita ini turunkan, redaksi tangerangupdate.com masih terus berupaya mengkonfirmasi dengan pihak yayasan terkait permasalahan ini.