Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • kabupaten tangerang
  • Kota Tangsel
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Sabtu, 2 Agustus 2025
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Kota Tangsel

Marak Sengketa Pertanahan Dosen Fakultas Hukum Unpam Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat

Juno
Jumat, 17 Juni 2022 | 11:23 WIB
Tim Dosen Unpam
Tim Dosen Unpam
SHARE

Tangerangupdate.com (17/06/2022) | Tangerang Selatan — Mencuatnya persoalan Sengketa dan konflik di bidang Pertanahan yang semakin marak akhir-akhir ini membuat masyarakat resah, belum lagi munculnya mafia tanah yang setiap saat dapat mengancam hak atas tanah yang sudah masyarakat miliki menjadi persoalan yang semakin mengkawatirkan.

Belum lagi adanya  ketimpangan penguasaan atas tanah dan sumber daya alam yang didukung regulasi yang tidak pro rakyat banyak , tumpang tindih, administrasi pertanahan yang belum baik, dan penegakan hukum yang lemah membuat carut marut persoalan Sengketa dan konflik di bidang Pertanahan seolah jadi benang kusut.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Melihat persoalan tersebut bertempat di Aula Kantor Kelurahan Rawabuntu Kecamatan Serpong Tangerang Selatan, Tim Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang yang diKetuai oleh Widiyanto Fajar Tripambudi., S.H., M.Kn dan Suko Prayitno, S.H., M.H memberikan penyuluhan dan pemberian informasi mengenai Perlindungan Hukum Kepada Masyarakat Terhadap Sengketa Pertanahan Karena Sertifikat Ganda. Kamis (16/06)

Dalam paparannya Widiyanto Fajar Tripambudi., S.H., M.Kn menerangkan bahwa  Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) menjelaskan adanya kewajiban yang harus dijalankan oleh pemerintah sebagai instansi tertinggi untuk menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum kepada pemilik tanah dalam hal letak, batas dan luas tanah, status tanah, subjek yang berhak atas tanah serta pemberian surat tanda bukti hak berupa sertipikat.

BACA JUGA:  Ibu dan Bayi Dipaksa Turun dari Mobil Online Saat Hujan di Depan Stasiun Tigaraksa, Opang Diduga Intimidatif

“PP Nomor 24 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 57/1997) yang menggantikan PP nomor 10 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 28 tahun 1961) sebagai peraturan pelaksanaannya dikeluarkan sebagai realisasi dari pasal 19 UUPA yang mengatur tentang pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah yang dilakukan secara efektif dan efisien akan memudahkan bagi semua pihak yang merasa berkepentingan untuk membuktikan hak atas tanah yang memang menjadi haknya. Pembuktiannya dengan melakukan pendaftaran tanah yang pelaksanaannya harus sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku” paparnya

Lanjutnya, Sistem publikasi yang digunakan UUPA dan PP No.24/1997 adalah sistem publisitas negatif berunsur positif. Sistemnya bukan negatif murni, karena dinyatakan dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c, bahwa pendaftaran menghasilkan surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Penegasan karakter stelsel publisitas negatif terlihat pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang secara tegas menyatakan bahwa pendaftaran tanah kita menganut model stelsel publisitas negatif.

“Salah satu yurisprudensi tersebut dapat dibaca dalam Putusan MARI No.Reg.459 K/SIP/1975, tanggal 18 September 1975, menyatakan bahwa: “Mengingat stelsel negatif tentang register/pendaftaran tanah yang berlaku di Indonesia, maka terdaftarnya nama seseorang didalam register bukanlah berarti absolute menjadi pemilik tanah tersebut apabila ketidakabsahannya dapat dibuktikan oleh pihak lain” ujar Dosen yang juga seorang Notaris ini.

BACA JUGA:  Anggota Satpol PP Tangsel Ditangkap Polisi Gegara Buat Gudang Barang Kadaluarsa

Ditambahkannya, mengenai pembuktian oleh pihak lain dilakukan dengan melayangkan gugatan ke pengadilan dikarenakan sertipikat mempunyai 2 (dua) sisi, yakni di satu sisi secara keperdataan sertipikat merupakan alat bukti pemilikan, di sisi lain sertipikat merupakan bentuk keputusan yang bersifat penetapan (beschiking) yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan sebagai Pejabat Tata Usaha Negara.

 “Yang bersifat beschiking merupakan bentuk pengakuan hak milik atas tanah bagi pemiliknya. Sertipikat yang diterbitkan juga bersifat deklaratoir, yakni keputusan untuk untuk mengakui suatu yang telah ada dan diberikan karena telah memenuhi syarat yang ditentukan, sering menemukan beberapa Permasalahan yang dijumpai baik di pengadilan maupun di Kantor Pertanahan adalah sertipikat ganda yang termasuk dalam kategori sertipikat cacat hukum. Sertipikat ganda berarti bahwa telah terbit dua buah sertipikat yang saling tumpang tindih atas sebidang tanah yang dikuasai/dimiliki oleh seseorang atau badan hukum/instansi yang berlainan” pungkasnya

Itsma Salah satu peserta yang mengikuti kegiatan tersebut mengungkapkan bahwa materi mengenai sengekta pertanahan yang diadakan oleh Tim Dosen Universitas Pamulang cukup membuat pencerahan mengenai dasar hukum dan mekanisme sengketa, agar dikemudian hari jika menemukan persoalan serupa dapat mengambil keputusan yang tepat

BACA JUGA:  Restu Gerindra Disebut Jadi Tiket Emas Seleksi Direksi PITS Tangsel

“Serem juga bang jaman sekarang mah, tiba-tiba tanah kita di sertifikatin sama orang kan, apa lagi sekarang lagi rame berita mafia tanah, jadi lumayan tadi materi dari bapak-bapaknya soal gimana kedudukan sertifikat tanah itu penting” ucap itsma kepada Kantor Berita Tangerangupdate.com

Dalam kegiatan penyuluhan tersebut diberikan informasi kepada masyarakat terkait hal-hal yang seharusnya dilakukan agar tidak terjadi sertifikat ganda begitu juga langkah-langkah yang dapat dilakukan apabila mengalami sertifikat ganda. Kegiatan yang difasilitasi oleh Lurah Rawabuntu, Harun, S.Sos dihadiri oleh pengurus RT/RW dan tokoh masyarakat dilingkungan Kelurahan Rawabuntu serta mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang.

TAGGED:Mafiatanahtangerang selatantangselUnpam
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Dua Tersangka Atas Dugaan Pemerasan Kepada Kontraktor (Foto : Dok. TU - Rhomi Ramdani)

Diduga Peras Kontraktor Rp30 Juta, Ketua RT dan RW di Curug Ditangkap Polisi

Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

IKA SAKTI Laporkan Dugaan Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa ke Kejaksaan Negeri

Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie | Dok. TU

Baru 14 Dapur, Tangsel Kewalahan Jalankan Program Makan Bergizi Gratis

BPBD Kabupaten Tangerang Evakuasi Jasad Bocah dari Galian Tanah di Kecamatan Legok. (Foto : Rhomi Ramdani)

Tragis, Bocah 9 Tahun Tenggelam di Bekas Galian Tanah Legok

Wabup Banten Dimyati Natakusumah (Dok.Tu/Juno)

Wagub Banten Sebut Sekolah Rakyat di Tangsel Masih Sementara, Terkendala Lahan

Irhas Abdul Hadi Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciputat.

Membangun SDM Indonesia: Jalan Panjang Menuju Abad Ketiga Milenium

Berita Terkait

Penutupan MPLS SDN Pondok Jagung 2 | Dok. Istimewa
Kota Tangsel

Tutup MPLS, SDN Pondok Jagung 2 Tanam Pohon Simbol Jaga Bumi

Ibu dan Bayi Dipaksa Turun dari Mobil Online di Stasiun Tigaraksa / Tangkapan Layar (Dok.Tu)
Kab Tangerang

Ibu dan Bayi Dipaksa Turun dari Mobil Online Saat Hujan di Depan Stasiun Tigaraksa, Opang Diduga Intimidatif

Irhas Abdul Hadi Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciputat.
Kota Tangsel

Ciputat: Pusat Kota yang Terlupakan dalam Bayang-Bayang Kemewahan Swasta

Kota Tangsel

Balita 4 Tahun Tewas Diduga Dianiaya Ayah Kandung di Jombang, Polisi Selidiki

Kota Tangsel

Mr. X Ditemukan Tewas Mengambang di Empang Ciputat Timur

Shobana Ilham Koordinator Nalar Pandeglang | Dok. TU
Banten

Nalar Pandeglang Kritik Kerja Sama Pembuangan Sampah Tangsel Pandeglang

Truk Sampah Bertuliskan Dinas Lingkungan Hidup Tangsel Terparkir di Bahu Jalan Serpong Raya | Dok. TU
Kota Tangsel

Gelontorkan Rp40 Miliar untuk Buang Sampah ke Pandeglang, Pemkot Tangsel Dapat Sorotan

Ilustrasi seleksi
Kota Tangsel

Eks Caleg Gerindra dan Golkar Ramaikan Seleksi Komisaris Perseroda PITS

Jangan Lewatkan

Konferensi Pers Kasus Intimidasi Ibu dan Bayi di Stasiun Tigaraksa | Dok. Istimewa

4 Opang Ditetapkan Tersangka Kasus Intimidasi Ibu dan Bayi di Stasiun Tigaraksa

Selasa, 29 Juli 2025

Mr. X Ditemukan Tewas Mengambang di Empang Ciputat Timur

Sabtu, 26 Juli 2025
Tangkapan layar mayat di tong di Cisadane / Dok. TU

Mayat Wanita Ditemukan dalam Drum Mengambang di Sungai Cisadane, Polisi Selidiki

Minggu, 27 Juli 2025
Wabup Banten Dimyati Natakusumah (Dok.Tu/Juno)

Wagub Banten Sebut Sekolah Rakyat di Tangsel Masih Sementara, Terkendala Lahan

Rabu, 30 Juli 2025
Irhas Abdul Hadi Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciputat.

Membangun SDM Indonesia: Jalan Panjang Menuju Abad Ketiga Milenium

Rabu, 30 Juli 2025

Balita 4 Tahun Tewas Diduga Dianiaya Ayah Kandung di Jombang, Polisi Selidiki

Sabtu, 26 Juli 2025
Dua Tersangka Atas Dugaan Pemerasan Kepada Kontraktor (Foto : Dok. TU - Rhomi Ramdani)

Diduga Peras Kontraktor Rp30 Juta, Ketua RT dan RW di Curug Ditangkap Polisi

Kamis, 31 Juli 2025
BPBD Kabupaten Tangerang Evakuasi Jasad Bocah dari Galian Tanah di Kecamatan Legok. (Foto : Rhomi Ramdani)

Tragis, Bocah 9 Tahun Tenggelam di Bekas Galian Tanah Legok

Kamis, 31 Juli 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp