Tangerangupdate.com – Dalam mempermudah masyarakat Polres Kota Tangerang menyediakan akses perpanjangan SIM dengan menghadirkan Gerai layanan SIM Keliling yang bisa didatangi.
Layanan gerai SIM keliling, untuk hari Senin, 6 Februari 2023 mulai pukul 8.00 WIB hingga 12.00 WIB hanya ada satu titik, berikut lokasinya.
Lokasi :
Plaza Shinta Cimone – Tangerang
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Bagi pemilik SIM yang akan datang kelokasi, Berikut persyaratannya yang harus di bawa :
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
- Bukti Cek Kesehatan,
- Bukti Tes Psikologi
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Poles Kota Tangerang semoga bermanfaat.