Tangerangupdate.com (01/08/2022) | Kabupaten Tangerang — Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang menyita ribuan produk kosmetik ilegal dan berbahaya. Barang tersebut disita dari belasan sarana distribusi yang tersebar di Kabupaten Tangerang.
Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Wydia Savitri mengungkap, ribuan produk kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya tersebut terjaring dalam operasi Penertiban Pasar selama periode Minggu ke-3 dan ke-4 Bulan Juli tahun 2022.
“Ada 15 sarana distribusi yang terdiri dari importir kosmetik dan toko kosmetik modern maupun di pasar tradisional yang tersebar di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Teluk Naga, Pasar Kemis, Curug, Kosambi, Pagedangan, Mauk dan Cikupa,” katanya saat konferensi pers di Kantor Loka POM Kabupaten Tangerang, Senin (01/07/2022).
Widya mengatakan, dari 15 sarana distribusi yang diperiksa tersebut, terdapat 12 sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) dengan temuan produk kosmetik impor telah kedaluwarsa sebanyak 5 item.
Kemudian kosmetik lokal kedaluwarsa sebanyak 7 item, kosmetik impor tanpa izin edar sebanyak 47 item (28%), dan Kosmetik lokal tanpa izin edar sebanyak 110 Item (65%). Dengan jumlah temuan total 3451 pcs dengan nilai ekonomi sekitar Rp. 254.968.500.
Selain itu, selama semester 1 tahun 2022, Loka POM juga melakukan Operasi Gabungan Daerah
(Opgabda) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang.
Dan berhasil menjaring 10 sarana distribusi yang tanpa kewenangan dan keahlian menjual obat-obat tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan, psikotropika, dan obat keras lainnya.
“Sarana distribusi tersebut menggunakan
kedok sebagai toko kosmetik, berada di Kecamatan Balaraja, Curug, Mekar Baru, Sindang Jaya, Tigaraksa, Kelapa Dua, Kosambi, dan Sepatan,” katanya.
Kemudian, ditemukan juga 2 item OOT dengan kandungan zat aktif Tramadol, Trihexyphenidy, dan 2 item yang diduga OOT palsu berbentuk tablet kuning, putih.
Lalu, 14 item Psikotropika dengan zat aktif Alprazolam, Nitrazepam, dan Benzodiazepin, dan 6 item obat keras.
Serta temuan sebanyak 12.562 butir OOT, 337 butir Psikotropika, 650 butir Obat Keras dengan total estimasi nilai ekonomi Rp 38.156.416.
“Terhadap temuan tersebut dilakukan penertiban dengan pemberian sanksi administrasi dan penyegelan oleh Satpol PP,” pungkasnya.