Tangerangupdate.com (21/12/2022) | Tangerang Selatan — Jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023 Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menghimbau kepada masyarakat agara mentaati surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie saat dihubungi oleh kantor berita Tangerangupdate.com pada Rabu, (21/12/2022).
Menurut Bang Ben sapaan akrabnya mengatakan bahwa setiap perayaan Nataru di tempat hiburan seperti hotal dan lokasi keramaian harus mengajukan izin keramaian.
“Sesuai surat edaran dari Mendagri, bagi hotel-hotel yang akan mengadakan perayaan tahun baru di haruskan untuk meminta izin keramaian ke Polres Tangsel,” tuturnya.
Selain itu juga dirinya, menegaskan agar masyarakat tidak merayakan pergantian tahun dengan melakukan kegiatan yang menganggu seperti menyalakan petasan.
Bukan hanya petasan, mantan wakil Wali Kota Tangsel ini melarang adanya balap liar dan knalpot bising yang dapat menganggu ketertiban masyarakat.
“Masyarakat tidak menyalakan petasan dan dilarang mengadakan balap liar, serta knalpot bising,” tandasnya.
Diketahui bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh pemerintah daerah untuk mewaspadai potensi kerawanan dan gangguan keamanan pada saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023.
Permintaan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.10/8922/SJ tentang Peningkatan Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah (Pemda) pada saat Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
“Mewaspadai potensi kerawanan dan gangguan keamanan dan ketenteraman pada saat perayaan Tahun Baru 2023 di tempat-tempat yang menimbulkan kerumunan serta menempatkan unsur-unsur pengamanan pada titik-titik tertentu di setiap kegiatan keramaian dengan berkolaborasi bersama TNI, Polri, serta unsur terkait lainnya,” bunyi poin kelima SE yang diteken pada 20 Desember 2022.
Pemerintah daerah juga diminta untuk melakukan koordinasi yang intensif dengan aparat kemaanan setempat guna mendeteksi dini gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum yang disebabkan oleh berbagai tindakan.
“Gangguan itu di antaranya aksi terorisme, pencurian, penodongan, sweeping oleh organisasi masyarakat, serta jenis kejahatan lainnya,” ujar mantan Kapolri tersebut./itsma