Tangerangupdate.com – Empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2024 resmi diserahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Proses penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) dilakukan pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 13.00–14.00 WIB di ruang Tindak Pidana Khusus Kejati Banten.
Keempat tersangka berinisial SYM, TAKP, WL, dan ZY. Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara hingga Rp21,68 miliar. Nilai kerugian itu terungkap dari hasil penyidikan terkait proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah di wilayah Tangsel.
“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap pada 7 Agustus 2025. Barang bukti yang diserahkan berupa 331 dokumen terkait tindak pidana ini,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna dalam siaran pers.
Usai penyerahan, seluruh tersangka langsung dibawa ke Rutan Kelas II B Serang untuk menjalani masa penahanan 20 hari, terhitung mulai 11 hingga 30 Agustus 2025. Penahanan tersebut bertujuan untuk memudahkan proses penyusunan dakwaan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara alternatif, penyidik juga menjerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Jaksa penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan. Sidang perdana akan digelar setelah semua administrasi selesai,” tambah Rangga.
Kasus ini menambah sorotan publik terhadap pengelolaan sampah di Kota Tangsel yang selama ini mengusung slogan Cerdas, Modern, Religius. Terlebih, Tangsel tengah menjadi salah satu lokasi proyek strategis nasional Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPA Cipeucang.
Namun, saat dimintai penjelasan mengenai kelanjutan proyek PSEL, Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLH Tangsel Bani Khosyatullah serta Sekretaris DLH Tangsel Indri Sari Yuniadri tidak memberikan keterangan dan memilih menghindar.
Pantauan di lapangan menunjukkan kondisi TPA Cipeucang kian mengkhawatirkan. Gunungan sampah menjulang hingga menutupi sebagian bangunan lama kantor UPTD. Sebuah ekskavator terus bekerja meratakan tumpukan sampah untuk mencegah longsor, sementara antrean truk sampah terlihat mengular hingga ke Jalan Raya Puspiptek akibat lambatnya proses bongkar muat.
Kondisi ini memicu desakan agar Pemkot Tangsel membuka perkembangan proyek PSEL secara transparan dan melibatkan masyarakat dalam pengawasannya.
Sementara itu, kerja sama pengelolaan sampah antara Pemkot Tangsel dan Pemkab Pandeglang juga menuai penolakan. Sejumlah pihak di Pandeglang menilai kesepakatan ini sarat risiko pencemaran lingkungan, ketidakadilan distribusi manfaat, hingga potensi penyalahgunaan anggaran. Kritik ini kian mempertegas perlunya akuntabilitas di sektor pengelolaan sampah daerah.
Editor: Jupry Nugroho
Reporter: Juno