Tangerangupdate.com – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret mantan Wakil Kepala Sekolah SMP Negeri 23 Kota Tangerang berinisial SY kembali mendapat sorotan. Jumlah korban yang melapor bertambah dua orang, terdiri dari anak di bawah umur serta seorang pria dewasa.
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang, Jamaludin, menegaskan pihaknya masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan di Polres Metro Tangerang Kota. Menurutnya, status kepegawaian SY sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) belum bisa dicabut karena belum ada putusan hukum tetap.
“Sekarang masih diproses di kepolisian. Baik pelapor maupun terlapor sama-sama mengklaim benar. Kita tunggu hasil penyidikan aparat,” kata Jamaludin, dikutip Kamis (21/8/2025).
Sebagai langkah sementara, SY telah ditarik dari tugas mengajar dan dipindahkan ke lingkungan Dinas Pendidikan untuk membantu pekerjaan administrasi.
“Guru yang bersangkutan sudah tidak mengajar lagi, sementara ditempatkan di kantor Dindik. Status PNS masih menunggu hasil hukum yang inkrah,” tambahnya.
Korban Bertambah Dua Orang
Kuasa hukum korban, Tiara Ramadhani, mengungkapkan pendampingannya kini tidak hanya pada siswi kelas VII yang pertama melapor, tetapi juga dua orang lain yang mengaku menjadi korban SY.
“Kami sudah mendampingi dua korban baru dan menyerahkannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa, 19 Agustus 2025,” ujar Tiara dalam keterangan tertulis, Rabu (20/8/2025).
Ia membenarkan bahwa korban tambahan tersebut adalah seorang anak di bawah umur dan seorang laki-laki dewasa.
“Benar, korban ada anak di bawah umur dan juga dewasa,” tegasnya.
Jika Ada Korban Lain Silakan Melapor
Tiara mengimbau masyarakat yang merasa pernah mengalami pelecehan oleh SY agar berani melapor. Pihaknya siap mendampingi dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun pemenuhan hak korban melalui UPT Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA) Kota Tangerang.
“Tidak ada jalan damai untuk kasus pencabulan. Kami berharap polisi segera memproses pelaku secara hukum,” tandasnya.
Awal Mula Kasus Mencuat
Kasus ini mencuat setelah Tiara melaporkan SY pada 25 Juni 2025 atas dugaan tindakan asusila terhadap siswi SMPN 23 Tangerang. Perbuatan itu disebut terjadi berulang kali pada Mei 2025.
“Korban tidak mampu melawan karena ketakutan, hanya bisa pasrah. Pelaku adalah wakil kepala sekolah berinisial SY,” kata Tiara pada 12 Agustus 2025 lalu.
Hingga kini, penyidik Polres Metro Tangerang Kota masih mendalami laporan tersebut sekaligus memeriksa keterangan para korban tambahan.
Editor: Jupry Nugroho
Reporter: Juno