Tangerangupdate.com – Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Pujiyono Suwadi, menanggapi sorotan dari Ikatan Alumni Sekolah Anti Korupsi (IKA SAKTI) Tangerang mengenai lambannya penanganan laporan dugaan korupsi.
Laporan yang diajukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang sejak 24 Juli 2025 itu terkait dengan pengadaan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa.
Pujiyono mendorong IKA SAKTI untuk membuat laporan resmi ke Komjak RI terkait kelambanan tersebut. Menurutnya, laporan tersebut akan menjadi dasar bagi Komjak RI untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita sarankan IKA SAKTI menyampaikan laporan ke Komjak (Komisi Kejaksaan), nanti akan kita teliti dan follow up,” terang Pujiyono kepada wartawan, Kamis 28 Agustus 2025.
Sebelumnya, IKA SAKTI Tangerang mendatangi Kejari Kabupaten Tangerang pada Selasa, 26 Agustus 2025. Menurut Alumni SAKTI Tangerang, Doni Nuryana, kedatangan mereka bertujuan menuntut komitmen Kejaksaan dalam menangani kasus ini.
Ia menyatakan bahwa laporan terkait dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa, yang diajukan sejak 24 Juli 2025 ini, belum menunjukkan kemajuan yang signifikan.
”Hari ini kami datang ke Kejari Kabupaten Tangerang untuk meminta kepastian dan tindak lanjut atas laporan dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa dan kelebihan pembelian lahan seluas 64.607 meter persegi, yang sudah kami sampaikan sebulan lalu,” ujar Doni, di depan Gedung Kejari Kabupaten Tangerang.
Saat tiba di kantor Kejari, Doni kesulitan bertemu dengan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) maupun stafnya, meskipun telah menginformasikan rencana kedatangan mereka sehari sebelumnya.
Doni hanya berhasil menemui staf Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang menyampaikan bahwa Kasi Pidsus dan jajaran menghadiri acara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Menurut Doni, mandeknya kasus ini menimbulkan keraguan terhadap keseriusan Kejari dalam memberantas korupsi. Ia bahkan meminta Komisi Kejaksaan RI untuk turun tangan memeriksa seluruh jajaran Kejari Kabupaten Tangerang.
“Kami sangat berharap Kejari bisa segera menindaklanjuti laporan ini dan menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi, khususnya di Kabupaten Tangerang,” tegasnya.
Doni juga mendesak Kepala Kejari Kabupaten Tangerang untuk mundur dari jabatannya jika tidak mampu menangani kasus tersebut.
“Jika memang tidak mampu, kami meminta Kepala Kejari Kabupaten Tangerang untuk mundur atau meletakkan jabatan dan menyerahkan kepada orang yang lebih berani,” tutupnya.