Tangerangupdate.com – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP di Kota Tangerang Selatan tahun ajaran 2025/2026 kembali menjadi sorotan publik. Dugaan penyalahgunaan jalur afirmasi mencuat setelah sejumlah siswa dari sekolah dasar swasta berbiaya tinggi dinyatakan lolos melalui jalur khusus untuk warga tidak mampu.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar mengenai keabsahan data peserta, lemahnya sistem verifikasi, hingga tidak optimalnya teknologi digital dalam memilah siswa berdasarkan kondisi sosial ekonomi.
Plt Kepala Sekolah: Banyak Dokumen Diragukan, Verifikasi Hanya Administratif
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMP Negeri 4 Tangerang Selatan, Kunardi, mengakui bahwa proses verifikasi dokumen dalam jalur afirmasi masih menyisakan banyak celah.
“Yang kami bisa lakukan hanya memeriksa berkas. Kami tidak memiliki kewenangan maupun kapasitas untuk memverifikasi langsung kondisi ekonomi keluarga siswa,” kata Kunardi saat ditemui pada Selasa (14/7/2025).
Ia menyebut sejumlah dokumen yang diajukan siswa diduga tidak valid, bahkan ada yang hasil suntingan digital. Beberapa surat keterangan tidak mampu (SKTM) tidak bisa diverifikasi, dan barcode pada dokumen seperti KIP, PKH, atau DTKS tidak terbaca oleh sistem.
Tanpa Survei Lapangan, Klarifikasi Hanya Jika Ada Laporan
Kunardi mengungkapkan bahwa sekolah baru melakukan klarifikasi jika ada laporan dari masyarakat atau ditemukan kejanggalan signifikan.
“Verifikasi faktual tidak kami lakukan. Kami hanya bertindak kalau ada laporan. Sistemnya memang masih sangat terbatas,” ujarnya.
Sistem Digital Tak Mampu Deteksi Tingkat Kemiskinan
Lebih lanjut, Kunardi menyampaikan kritik terhadap sistem digital PPDB Kota Tangsel yang dinilai tidak mampu memprioritaskan siswa berdasarkan desil kemiskinan.
“Semestinya desil 1 hingga 5 diutamakan, tapi kenyataannya sistem tidak bisa menyaring secara akurat. Banyak yang tidak tepat sasaran,” jelasnya.
Kesalahan Teknis Hambat Perpindahan Jalur
Persoalan lain yang dikeluhkan adalah teknis administratif dalam sistem online. Kunardi menyebut, tidak sedikit siswa yang sebetulnya berhak di jalur afirmasi atau zonasi, tetapi gagal mendaftar ulang akibat kendala teknis seperti akun terkunci atau data ganda.
“Ada yang gagal di satu jalur, tapi saat ingin pindah ke jalur lain terkendala sistem. Ini sangat disayangkan,” katanya.
Kuota Terbatas, Siswa Akan Dialihkan
SMP Negeri 4 hanya menyediakan kuota untuk 10 rombongan belajar (rombel), masing-masing berisi maksimal 42 siswa, sesuai aturan Dapodik. Jika sudah penuh, pendaftaran otomatis ditutup.
Namun pihak sekolah menjamin seluruh siswa yang belum tertampung akan diarahkan ke sekolah negeri lain seperti SMPN 9, 17, atau 18 yang masih memiliki daya tampung.
“Tidak ada yang ditolak mentah-mentah. Kami pastikan semua siswa tetap mendapat tempat,” tegas Kunardi.
Siswa dari SD Mahal Lolos Afirmasi, Publik Bertanya
Publik dibuat heran setelah nama-nama siswa dari SD swasta terkenal seperti SD Islam Al Azhar BSD, SD Cikal Harapan, dan SD Global Islamic School 2 muncul dalam daftar penerima afirmasi di SMPN 4 dan SMPN 11 Tangsel.
Padahal, biaya pendidikan di sekolah-sekolah tersebut bisa mencapai jutaan rupiah per bulan, jauh dari gambaran warga tidak mampu yang menjadi sasaran jalur afirmasi.
Seorang warga Pamulang menyayangkan kondisi ini. “Seharusnya afirmasi itu untuk siswa dari SD negeri atau dari wilayah-wilayah kurang mampu. Tapi ini malah anak-anak dari sekolah elit yang lolos,” ucapnya.
Hal serupa disampaikan Yanti, warga Ciputat. Ia mengaku anaknya gagal lolos jalur afirmasi, padahal berasal dari keluarga dengan penghasilan rendah.
“Yang mampu malah masuk. Kita yang benar-benar susah malah nggak lolos. Ini sistemnya yang salah atau ada permainan?” keluhnya.
Ia juga menyesalkan sikap diam pejabat daerah. “Wali kota dan wakilnya ke mana? Kalau memang ada diskresi, harusnya segera dipakai untuk memperbaiki kebijakan ini.”
Rights Desak Pemeriksaan Jalur Afirmasi oleh Inspektorat
Organisasi Rights (Research, Public Policy & Human Rights) turut menyoroti persoalan ini. Zidna Aenun Azis, peneliti di lembaga tersebut, menilai bahwa indikasi penyalahgunaan jalur afirmasi adalah bentuk ketimpangan struktural.
“Jika benar ada rekayasa dokumen untuk meloloskan siswa tidak berhak, maka ini mencerminkan kegagalan negara dalam melindungi hak pendidikan bagi kelompok miskin,” ujar Zidna, Rabu (16/7/2025).
Ia juga mendesak Inspektorat dan Dewan Pendidikan segera turun tangan melakukan audit penerimaan jalur afirmasi.
“Harus dilihat ulang siapa yang lolos dan dengan dokumen apa. Jangan sampai siswa disabilitas dan benar-benar miskin justru tergeser,” pungkasnya.
Catatan Penting Jalur Afirmasi PPDB Tangsel 2025:
Minimal 15% kuota sekolah negeri diperuntukkan bagi jalur afirmasi.
Dikhususkan untuk siswa dari keluarga tidak mampu, disabilitas, atau terdampak bencana.
Wajib menyertakan bukti seperti KIP, PKH, DTKS, atau dokumen resmi lainnya.
Peserta tidak boleh dialihkan ke jalur umum.
Verifikasi faktual lapangan belum dilakukan secara menyeluruh.