Tangerangupdate.com | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024 senilai Rp 75,9 miliar.
Dalam pengembangan terbaru, penyidik telah memeriksa total 51 saksi, yang terdiri dari aparatur DLH, pihak swasta, dan para ahli di bidang tata kelola sampah.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengatakan pihaknya belum lama ini memeriksa ahli tata kelola sampah dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap empat tersangka yang telah ditetapkan.
“Perihal pengelolaan sampah itu yang baiknya seperti apa (yang ditanyakan kepada ahli-red),” ujarny saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Kamis (8/5/2025).
Rangga menyebutkan bahwa proses pemeriksaan saksi terus dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara ini.
“Mereka berasal dari DLH Tangsel, pihak swasta dan ahli. 51 saksi ini termasuk ahli,” terang Rangga.
Hingga kini, Kejati Banten telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kabid Kebersihan DLH Tangsel Tb Apriliadhi KP, Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP) Sukron Yuliadi Mufti, Kepala DLH Tangsel Wahyunoto Lukman, dan ASN Pemkot Tangsel Zeky Yamani alias ZY.
“Untuk tersangka baru belum ada,” tutur Rangga.
Dari hasil penyidikan, PT EPP selaku pelaksana proyek diketahui tidak menjalankan pekerjaan pengelolaan sampah tersebut. Pekerjaan senilai miliaran rupiah itu justru dialihkan ke tujuh pihak lain: PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, PT SKS, dan CV BSIR.
Menurut penyidik, perusahaan-perusahaan tersebut yang beralamat di Jalan Salem 1 RT 004/RW 08, Kelurahan Serpong, tidak memiliki fasilitas, kapasitas, maupun kompetensi dalam pengelolaan sampah.
“Penunjukan PT EPP menjadi pelaksana pekerjaan telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Akibat perbuatannya keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandasnya.
Kasus ini membuka indikasi adanya penyimpangan terstruktur dalam pengadaan proyek lingkungan di Tangsel. Kejati Banten masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain