Tangerangupdate.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menyelamatkan barang milik daerah (BMD) milik Pemerintah Kota Tangsel dengan total nilai mencapai Rp84,38 miliar. Upaya penyelamatan ini dilakukan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melalui rangkaian proses hukum yang panjang.
Kepala Kejari Kota Tangsel, Apreza Darul Putra, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan bukti kerja nyata kejaksaan dalam menjalankan fungsi Jaksa Pengacara Negara.
“Alhamdulillah, pada tahun ini kami berhasil menyelamatkan aset Pemkot Tangsel senilai Rp84 miliar. Prosesnya panjang, namun ini merupakan bentuk komitmen kami,” ujarnya.
Apreza menegaskan, Kejari Tangsel akan terus bersinergi dengan Pemkot Tangsel dalam melindungi dan mengamankan aset negara maupun aset daerah.
“Kami harus hadir untuk masyarakat dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Kami ditugaskan negara sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk semaksimal mungkin membackup pemerintahan ini,” tegasnya.
Aset yang Diselamatkan: Lahan Sekolah hingga Kantor Kelurahan
Kasi Datun Kejari Tangsel, M. R. Romy Perkasa, merinci bahwa aset daerah yang berhasil diamankan dari penguasaan sepihak terdiri atas tanah maupun bangunan fasilitas publik.
“Barang milik daerah yang berhasil kami selamatkan berupa lima bidang tanah dengan total luas 7.750 meter persegi. Termasuk tanah dan bangunan di Pondok Kacang Timur seluas 1.000 meter persegi, serta lahan Sekolah Dasar dan Kantor Kelurahan Sawah Baru, Ciputat,” jelasnya.
Romy menambahkan bahwa penyelamatan aset tersebut penting untuk memastikan pelayanan publik tidak terganggu dan aset negara tetap berada dalam penguasaan pemerintah.
Editor: Jupry Nugroho
Reporter: Juno




