Tangerangupdate.com (22/04/2022) | Kabupaten Tangerang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melakukan pemanggilan kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Arta Kertaraharja, Yuyun Juenadi pada Kamis (21/04/2022).
Yuyun dipanggil guna dilakukan pemeriksaan atas kasus dugaan penyelewengan dana stimulan Covid-19 senilai 2,7 milyar di lembaga yang pernah dipimpin olehnya itu.
“(Kasus) LKM, mantan Dirut Yuyun, udah selesai (diperiksa),” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kabupaten Tangerang, Ate Quesyini kepada kantor berita Tangerangupdate.com.
Selain Yuyun, Ate menyebut bahwa pihaknya juga telah memanggil dan memeriksa jajaran direksi PT. LKM Artha Kertaraharja, Seperti Komisaris, Direktur Operasional, Direktur Utama, Kepala Operasional (KPO) dan Operator.
Dirinya mengaku akan terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi untuk melengkapi keterangan terkait kasus dugaan korupsi yang mendera Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pemerintah Kabupaten Tangerang tersebut.
“Belum menjurus ke sana (tersangka). Kita kan masih konfirmasi sementara ini, baru nanti proses selanjutnya penyelidikan,” katanya.
Selain itu, Ate membeberkan, pihaknya juga akan meminta keterangan dari para ahli di bidang perbankan untuk mencari celah pelanggaran yang dilakukan oleh para petinggi LKM Artha Kertaraharja tersebut.
“Penerlusurannya emang agak panjang, duit itu ga keluar sama sekali, maksudnya hanya melalui bank to bank, intinya kita melihat ada pelanggaran atau engga gitu,” kata Ate menjelaskan.
Lebih lanjut dirinya menuturkan, hingga saat ini pihaknya masih belum mengetahui secara pasti apakah akan menaikan kasus ini ke penyidikan atau tidak. Hal ini katanya, merupakan upaya kehati-hatian yang dilakukan oleh Kejari guna menetapkan tersangka yang tepat.
“Itu juga kita belum tahu ini naik ke penyidikan atau apa engga, kita belum tau, penetapannya kita belum jelas seperti apa, melekatkan orang sebagai tersangka kan ga gampang,” katanya menutup.
Sementara itu, mantan Dirut LKM Artha Kertaraharja, Yuyun Juenadi belum memberikan tanggapan apapun saat dikonfirmasi terkait pemanggilan dirinya atas kasus dugaan penyelewengan dana stimulan Covid-19 senilai 2,7 milyar pada akhir tahun 2020 lalu.