Tangerangupdate.com (11/05/2022) | Kota Tangerang — Kejaksaan Negeri Kota Tangerang tetapakan tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pasar lingkungan Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang yang bersumber dari APBD 2017 dengan pagu anggaran senilai Rp5.063.579.000.
Adapun Keempat tersangka yakni
OSS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang. Lalu, AA, selaku Direktur PT Nisara Karya Nusantara. Kemudian, AR, selaku Site Manager PT Nisara Karya Nusantara dan DI, selaku Penerima Kuasa Dari Direktur PT Nisara Karya Nusantara.
“Bahwa berdasarkan audit fisik bangunan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang bersama-sama dengan Tim Ahli Bangunan dari Universitas Muhammadiyah Tangerang, ditemukan bahwa secara kuantitas bangunan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi, dan didapati banyak item tidak terpasang sesuai dengan kontrak,” ujar Erich Folanda Kepala Kejari Kota Tangerang, saat jumpa pers dikantornya, Selasa (10/05).
Erich menjelaskan perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh OSS selaku PPK bersama-sama dengan AA selaku Direktur PT Nisara Karya Nusantara AR dan DI mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp640.673.987.
“Adapun untuk peran masing-masing, OSS selaku PPK menandatangani kontrak bersama-sama dengan AA selaku Direktur PT Nisara Karya Nusantara. Selanjutnya AA selaku Direktur, memberikan kuasa kepada DI, sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan AA tidak pernah terlibat aktif,” jelasnya.
“Tersangka DI kemudian bersama-sama dengan AR mengerjakan kegiatan pembangunan pasar tersebut pada tahun 2017. Bahwa dalam proses pengerjaannya, banyak item-item pekerjaan yang tidak terpasang sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara,” tambahnya.
Saat ini Para tersangka itupun langsung dilakukan Penahanan Rutan selama 20 hari kedepan terhitung 10 Mei hingga 29 Mei 2022 Di Rutan Kelas IIb Pandeglang. Adapun sangkaan untuk para tersangka Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menyangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.