Tangerangupdate.com (31/10/2022) | Kota Tangerang Selatan — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tangerang Selatan berhasil amankan barang bukti sabu seberat 16 kg atau senilai 24 milyar.
Barang bukti tersebut dari dua tersangka yaitu MF dan HK yang di tangkap di Pekanbaru, Provinis Riau pada Jumat 21 Oktober 2022.
Menurut keterangan Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu, pengungkapan kasus ini berawal dari salah satu tersangka yang lebih dulu ditangkap di daerah Bekasi.
Atas dasar keterangan tersangka RW, pihaknya melakukan pengembangan hingga ke Provinsi Riau dan menangkap dua tersangka.
Dua tersangka yaitu MF dan HK ditangkap di Jalan HR. Soebrantas, Kel. Sidomulyo Barat, Kec. Tampan, Kota Pekanbaru, Prov. Riau, Pada Jumat, (21/10/22).
“Dari Penangkapan MF tersebut Polisi berhasil menemukan narkotika sabu berupa 5 bungkus teh China berisi narkotika jenis sabu dengan berat 5 Kg yang berada didalam tas ransel milik MF,” jelas Sarly kepada Wartawan
Diketahui bahwa dua tersangka mendapatkan narkoba dari Malaysia, Polisi juga masih mengejar tersangka lain berinisial J yang sudah diketahui identitasnya.
“Dari keterangan tersangka MF dan tersangka HK bahwa narkotika sabu tersebut didapatkan dari J yang masih jadi DPO di daerah Dumai Riau,” tambah Sarly, Senin (31/10).
Akibat perbuatannya, para tersangka di jerat dengan pasal Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman dipidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun./itsma