• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, 17 Juni 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Nasional

Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Direktur Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan diduga Oplos Pertalite Jadi Pertamax

by Redaksi TU
25/02/2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0 0
A A
Kejaksaan Agung menetapkan Riva Siahaan, Dirut PT Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah. (FOTO: ANTARA/Rival Awal Lingga)

Kejaksaan Agung menetapkan Riva Siahaan, Dirut PT Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah. (FOTO: ANTARA/Rival Awal Lingga)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com | Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.

Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp193,7 triliun. Selain RS, enam tersangka lainnya juga ditetapkan dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari guna memperlancar proses penyidikan.

Modus Korupsi: Oplos BBM Pertalite ke Pertamax

Kejaksaan Agung mengungkapkan salah satu modus yang digunakan dalam kasus ini, yaitu pengoplosan bahan bakar RON 90 (Pertalite) menjadi RON 92 (Pertamax). Praktik tersebut dilakukan saat pengadaan produk kilang yang dikelola oleh PT Pertamina Patra Niaga, subholding dari PT Pertamina (Persero).

Berita Terkait

Direktur Eksekutif IPO, Dedi Kurnia Syah (Dok. Istimewa)

Intip Hasil Survei IPO Soal Kinerja Menko Kabinet Prabowo, Siapa Paling Top?

31/05/2025
Mulai Tahun Ajaran 2025/2026, Tes Calistung Resmi Dihapus dari Syarat Masuk SD

Mulai Tahun Ajaran 2025/2026, Tes Calistung Resmi Dihapus dari Syarat Masuk SD

28/05/2025

Penetapan para tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan alat bukti yang cukup kuat.

Jumlah Saksi & Barang Bukti

Dalam penyidikan kasus ini, Kejaksaan Agung telah memeriksa 96 saksi dan 2 ahli. Selain itu, penyidik juga telah menyita 969 dokumen dan 45 barang bukti elektronik.

Dasar Penyidikan

Kasus ini diselidiki berdasarkan beberapa surat perintah penyidikan, di antaranya:

PRIN-59/F.2/Fd.2/10/2024 – 24 Oktober 2024

PRIN-98a/F.2/Fd.2/12/2024 – 16 Desember 2024

PRIN-01a/F.2/Fd.2/01/2025 – 6 Januari 2025

PRIN-22a/F.2/Fd.2/02/2025 – 15 Februari 2025

Proses Hukum Berlanjut

Berdasarkan keterangan dari laman resmi Kejaksaan Agung, Para tersangka akan segera menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap lebih dalam praktik korupsi ini. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau.

Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah pengelolaan migas di Indonesia. Publik kini menantikan langkah tegas dari aparat hukum dalam memberantas praktik korupsi di sektor energi nasional.

Tags: korupsiPertamina
ShareTweetSendShare

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Rans Nusantara Hebat Milik Raffi Ahmad dan Kaesang Pangarep di BSD Tutup, Padahal Baru Seumur Jagung

Next Post

Gagap Negara Lindungi Konsumen di Kasus BBM Ron 92

Next Post
Ilustrasi (foto: X/The_Blacklist7)

Gagap Negara Lindungi Konsumen di Kasus BBM Ron 92

Celebrity Iftar Feast Fame Hotel Gading Serpong (Dok. Istimewa)

Fame Hotel Menggelar Celebrity Iftar Feast Event dan Santunan Yatim Piatu

Peneliti Research Public Policy And Human Rights (RIGHTS), Zidna Aenun Azis (Dok. Pribadi)

Beda Pernyataan Soal TPP Desember 2024, Pengamat Sebut BPKAD Tangsel dan Pimpinan Tidak Sejalan

Trending

  • Tangkapan layar Maps | Dok. TU

    Kekayaan Dua Pejabat Perkimta Tangsel Naik Tajam, Ada Pajero dan Utang Rp800 Juta Tiba-tiba Lunas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resto Kampung Kecil di BSD Terbakar, Api Membumbung Tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPDB SMP Negeri Tangerang Selatan 2025: Pendaftaran Full Online, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerimaan Siswa Baru SD Negeri di Tangsel 2025, Ini Syarat, Kuota dan Sekolah yang Daftar Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Kunjungi Tawakal Lawfirm Dalami Praktik Profesi dan Kewirausahaan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media