Tangerangupdate.com (15/09/2022) | Kabupaten Tangerang — TS alias Kebo (33) pria asal Desa Pangkat, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang diringkus jajaran Reskrim Polsek Balaraja, Polresta Tangerang. Ia diringkus saat kedapatan memiliki narkotika jenis Sabu seberat 0,30 gram.
Kapolsek Balaraja Kompol Yudha mengatakan, tersangka ditangkap saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah pos keamanan lingkungan (Pos Kamling) pada Sabtu (10/09/2022) kemarin.
“Saat menunggu seseorang yang akan membeli Sabu-Sabu tersangka yang mencurigakan kita tangkap,” ungkap Yudha, Kamis (15/09/2022).
Saat diringkus, Yudha mengatakan bahwa tersangka kedapatan membawa barang bukti sabu yang dikemas di dalam bungkus rokok.
“Kita periksa percakapan pesan WhatsApp tersangka dan ditemukan riwayat percakapan penjualan barang haram narkotika Sabu,” ujarnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Balaraja untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.