Tangerangupdate.com (20/09/2020) | Jakarta — Kasus Suap mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, seret 28 orang terseret jadi tersangka.
Dalam keterangannya Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan bahwa Tim penyidik KPK sudah menetapkan 28 orang menjadi tersangka suap dalam kasus tersebut.
“Ya, 28 orang ditetapkan tersangka” ucapnya kepada awak media pada Selasa (20/9).
Masih menurut Ali bahwa pihaknya saat ini belum bisa memberikan nama-nama yang sudah ditetapkan jadi tersangka, karena masih melakukan penyidikan.
Namun dirinya menegaskan akan segera mengungkap identitas para tersangka, kronologi kasus sampai sangkaan Pasal yang menjerat.
“Pada saatnya akan disampaikan nama-namanya. Nama-nama tersangka secara resmi nanti kami sampaikan bila penyidikan cukup,” tuturnya.
Ditambahkannya bahwa Tim penyidik KPK tetap mengembangkan perkara tersebut, meskipun Zumi Zola sendiri sudah bebas bersyarat.
Adapun tim penyidik KPK akan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi guna mengumpulkan alat bukti.
“Perkembangan dari proses penyidikan ini akan tetap kami sampaikan sebagai salah satu bentuk pengawasan publik dalam upaya penindakan yang KPK lakukan,” tandasnya.