Tangerangupdate.com – Perselisihan hubungan industrial antara mantan pekerja Nurcahyono dan PT Pratama Abadi Industri resmi masuk tahap mediasi. Langkah ini diambil setelah forum klarifikasi yang digelar Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang Selatan pada Rabu (6/8/2025) gagal menghasilkan kesepakatan. Mediasi resmi dijadwalkan berlangsung pada 13 Agustus 2025.
Pertemuan klarifikasi di kantor Disnaker Tangsel dihadiri kuasa hukum pekerja dari Tawakkal Law Firm, serta dua perwakilan perusahaan, Ali dan Popon. Dalam forum tersebut, kedua pihak menyampaikan argumentasi yang berseberangan.
Kuasa hukum pekerja, Judistia Azis, menolak tegas alasan pemutusan hubungan kerja yang disebut akibat pengunduran diri sepihak. Ia menegaskan, kliennya tidak pernah menyatakan mengundurkan diri baik secara tertulis maupun lisan.
“Alasan PHK ini tidak benar dan sangat merugikan hak klien kami. Tidak ada dokumen atau pernyataan resmi yang menyatakan klien kami resign,” ujarnya.
Judistia juga membantah hasil tes urin yang menyatakan kliennya positif narkoba. Menurutnya, hasil tersebut cacat prosedur dan tidak memiliki kekuatan pembuktian secara hukum.
“Hasil itu tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah. Kami menuntut pemenuhan hak klien kami, mulai dari pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), hingga penggantian hak lainnya sesuai Peraturan Perusahaan, PKB, dan PP 35 Tahun 2021,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, PT Pratama Abadi Industri belum memberikan pernyataan resmi. Surat permohonan wawancara yang dikirim pada 28 dan 31 Juli hanya ditanggapi singkat oleh pihak keamanan.
“Nomor HP dan surat sudah disampaikan ke manajemen. Coba besok saya tanyakan lagi,” ujar salah satu petugas keamanan.
Kepala Disnaker Tangsel, Sabam Maringan, memastikan proses mediasi akan dijalankan netral dan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, serta Permenaker Nomor 17 Tahun 2014 yang mengatur teknis mediasi.
“Karena upaya bipartit gagal, maka mediasi adalah tahapan wajib berikutnya. Kami berharap kedua pihak bisa menemukan kesepakatan damai,” katanya.
Kasus ini menjadi sorotan karena memuat dua isu sensitif sekaligus: dugaan PHK sepihak yang dibungkus alasan pengunduran diri, dan tuduhan penggunaan narkoba yang diperdebatkan. Jika mediasi pada 13 Agustus mendatang juga gagal, sengketa ini berpotensi berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Editor: Jupry Nugroho
Reporter: Juno