Tangerangupdate.com | Penanganan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengelolaan sampah senilai Rp75,9 miliar di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan dinilai lamban dan tertutup. Kritik keras datang dari Peneliti Research, Public Policy & Human Rights (RIGHTS), Itsma Imdadul M.
“Setelah menetapkan empat tersangka yakni Wahyunoto Lukman, Tb Apriliadhi Kusuma Perbangsa, Zeky Yamani, dan Syukron Yuliadi Mufti, Kejati Banten justru terkesan stagnan. Seolah-olah kasus ini selesai hanya di permukaan,” tegas Itsma dalam pernyataan resminya, Jumat (23/5/2025).
Menurut Itsma, Kejati Banten sendiri menemukan indikasi pekerjaan fiktif senilai Rp25,2 miliar dan aliran dana sebesar Rp15,4 miliar yang masuk ke rekening pribadi salah satu tersangka. Namun hingga kini, tidak ada tindak lanjut atau penetapan tersangka baru.
“Fakta-fakta ini seharusnya menjadi pintu masuk untuk membongkar aktor utama di balik kasus ini, baik di kalangan birokrasi maupun penyedia jasa. Tapi Kejati Banten justru diam,” ujarnya.
Itsma menegaskan, Kejati Banten harus menjawab kekhawatiran publik dan membuktikan bahwa penanganan kasus ini tidak berhenti pada empat orang saja, sementara para aktor utama dan penikmat utama uang rakyat tetap lolos dari jeratan hukum.
Ketertutupan Kejati membuka ruang spekulasi, dan makin lama kasus ini digantung, makin besar kecurigaan bahwa penegakan hukum telah disusupi kompromi dan kepentingan.
Lembaga penegak hukum yang bersih tidak akan takut pada transparansi. Jika Kejati Banten serius ingin dipercaya publik, maka mereka wajib membuka perkembangan kasus ini secara berkala dan menjelaskan ke mana arah penyidikan selanjutnya.
“Jangan biarkan masyarakat menganggap bahwa institusi hukum kita hanya berani menyentuh kulit, tapi tidak menyentuh jantung korupsi itu sendiri,” tegasnya
Lebih lanjut itsma juga mengatakan bahwa jika Kejati Banten gagal menunjukkan keberanian dan integritas, maka mereka sendiri yang merusak kredibilitas institusi dan memperkuat stigma bahwa hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas