Tangerangupdate.com – Pemerintah Provinsi Banten mengeluarkan kebijakan penghapusan seluruh tunggakan pajak dan denda pajak kendaraan bermotor di seluruh wilayahnya.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.
“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Serang pada tanggal 27 Maret 2025,” tulis KepGub tersebut.
KepGub itu juga menjelaskan bahwa pembebasan pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor ini diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.
Kebijakan ini mencakup pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor bagi Wajib Pajak yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai dari tahun 2024 dan sebelum tahun 2024.
Wajib Pajak yang melakukan pembayaran dengan masa pajak 2025 hingga 2026 juga akan mendapatkan manfaat dari kebijakan ini.
Selain itu, pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor juga diberikan kepada Wajib Pajak untuk tahun pajak 2025.
Dengan adanya kebijakan tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk segera melunasi kewajiban pajak kendaraan mereka tanpa harus khawatir dengan beban denda yang menumpuk.
“Untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor dan meringankan beban masyarakat serta untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten.”
Namun, perlu diperhatikan bahwa pembebasan pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor ini dikecualikan bagi wajib pajak yang melakukan mutasi keluar provinsi Banten. Kebijakan ini hanya berlaku bagi kendaraan yang tetap berada di wilayah Provinsi Banten.
Adapun masa berlaku pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor ini dimulai pada tanggal 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025.
“Pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dimulai tanggal 10 April 2025 sampai dengan 30 Juni 2025.”