• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, 20 Mei 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Banten

Kabar Gembira! Pemprov Banten Hapus Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

by Redaksi TU
27/03/2025
in Banten
Reading Time: 2 mins read
0 0
A A
Foto: Ilustrasi/Istimewa

Foto: Ilustrasi/Istimewa

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com – Pemerintah Provinsi Banten mengeluarkan kebijakan penghapusan seluruh tunggakan pajak dan denda pajak kendaraan bermotor di seluruh wilayahnya.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.

“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Serang pada tanggal 27 Maret 2025,” tulis KepGub tersebut. 

KepGub itu juga menjelaskan bahwa pembebasan pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor ini diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.

Berita Terkait

Konferensi pers penangkapan Charlie Chandra (Dok. Istimewa)

Polda Banten Tangkap Charlie Chandra Atas Dugaan Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah PIK 2

20/05/2025
Dokumentasi: Istimewa

Sosialisasikan Program MBG, Sebanyak 43 Unit SPPG Sudah Beroperasi di Banten

19/05/2025

Kebijakan ini mencakup pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor bagi Wajib Pajak yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai dari tahun 2024 dan sebelum tahun 2024. 

Wajib Pajak yang melakukan pembayaran dengan masa pajak 2025 hingga 2026 juga akan mendapatkan manfaat dari kebijakan ini. 

Selain itu, pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor juga diberikan kepada Wajib Pajak untuk tahun pajak 2025. 

Dengan adanya kebijakan tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk segera melunasi kewajiban pajak kendaraan mereka tanpa harus khawatir dengan beban denda yang menumpuk.

“Untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor dan meringankan beban masyarakat serta untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten.”

Namun, perlu diperhatikan bahwa pembebasan pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor ini dikecualikan bagi wajib pajak yang melakukan mutasi keluar provinsi Banten. Kebijakan ini hanya berlaku bagi kendaraan yang tetap berada di wilayah Provinsi Banten.

Adapun masa berlaku pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor ini dimulai pada tanggal 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025.

“Pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dimulai tanggal 10 April 2025 sampai dengan 30 Juni 2025.”

Tags: banten
ShareTweetSendShare

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Petugas Mulai Pemberlakuan One Way di Tol Jakarta-Cikampek KM 70

Next Post

H-3 Lebaran, Ini Daftar Tempat Penukaran Uang Pecahan di Tangerang Selain Bank

Next Post
Foto: Ilustrasi/Istimewa

H-3 Lebaran, Ini Daftar Tempat Penukaran Uang Pecahan di Tangerang Selain Bank

DBMSDA Tangsel Lakukan Perawatan Jelang Libur Lebaran dan Siagakan Petugas Piket | Dok. Tu

DSDABMBK Tangsel Lakukan Perawatan Jelang Libur Lebaran dan Siagakan Petugas Piket

Terminal Pondok Cabe, Kota Tangerang Selatan (Dok. Tangerangupdate.com)

Penumpang Sepi di Musim Mudik, PO Bus di Terminal Pondok Cabe Menjerit

Trending

  • Gedung Universitas Pamulang di Viktor, Tangerang Selatan (Tangsel) | (Dok Tangerangupdate.com)

    Seminar Daring Mahfud MD di Unpam Diduga Disusupi OTK, Gambar Vulgar Muncul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Juru Parkir Liar Wisata Situ Gintung Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelecehan Seksual di Angkot Jurusan Muncul – Kalideres, Korban Minta Aparat Tangkap Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aqibul Muttaqin Nahkodai HMI Komisariat Ki Hajar Dewantara Cabang Pekalongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungli SMPN 5 Tangsel, TRUTH Duga Ada Persengkokolan Jahat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media