Tangerangupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak pembelaan atau pleidoi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Charlie Chandra dalam kasus dugaan pemalsuan surat.
Penolakan ini disampaikan dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Selasa, 12 Agustus 2025. JPU Martin Josen Saputra menyatakan bahwa pihaknya menolak seluruh pembelaan yang diajukan.
“Memohon kepada majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Jawaban atau replik ini untuk melengkapi surat tuntutan yang telah kami bacakan pada persidangan lalu, kemudian kami menolak pembelaan Charlie Candra anak dari Sumita Candra,” tegas JPU Martin Josen Saputra.
Selain menolak pleidoi, JPU juga mendesak majelis hakim untuk tetap mengadili kasus ini sesuai dengan tuntutan pidana yang telah disampaikan sebelumnya.
“Kami meminta majelis hakin untuk mengadili perkara berdasarkan tuntutan pidana yang telah kami dibacakan sebelumnya,” jelasnya.
Sebelumnya, Charlie Chandra dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh JPU dalam sidang pada 5 Agustus 2025.
Tuntutan tersebut diajukan setelah JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan.
Charlie Chandra dianggap sadar telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat yang merugikan pihak lain.
“Kami menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan untuk menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu,” ucap JPU.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 20 Agustus 2025, dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim.