Tangerangupdate.com – Polisi berhasil menangkap penjaga tahanan atau sipir Rutan Kelas 1 Tangerang, Jambe berinisial IC (25).
IC ditangkap pada Minggu 12 Maret lalu, usai kedapatan menjadi kurir narkotika jenis ganja ke warga binaan Rutan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran narkotika yang dikirim melalui paket ekspedisi.
Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Suhermanto menyebut dari hasil pendalaman, pada Sabtu 11 Maret diketahui lokasi pertama pengiriman narkoba berada di rumah IC di Komplek BSD, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Kemudian lokasi kedua yakni di dalam Rutan Kelas 1 Tangerang yang beralamat di Jalan Nomor 82 Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Lokasi ini berhasil terungkap pada Minggu 12 Maret sekitar pukul 01.30 WIB.
“Ditresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial IC (25) yang berperan sebagai perantara jual beli narkotika golongan I jenis ganja untuk Sdr BI (DPO),” ucap Suhermanto.
Di rumah IC, polisi kemudian melakukan penggeledagan dan menemukan paket berisi ganja dengan bungkus warna kuning.
Paket katabya, ditemukan di atas meja ruang tamu yang disimpan oleh istri pelaku, HN. Dari keterangan HN, paket tersebut milik suaminya yang tengah bertugas di Rutan Kelas 1 Tangerang.
Berbekal pengakuan itu, tim opsnal bersama HN menuju Rutan Kelas I Tangerang Kecamatan Jambe untuk menangkap IC yang tengah melaksanakan tugas jaga di rutan.
“Menurut keterangan terduga IC bahwa paket ganja tersebut adalah pesanan BI yaitu Warga Binaan di Rutan Kelas I Tangerang,” jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelakudijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.
“Kemudian terduga dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Banten guna dilakukan proses lanjut,” pungkasnya.