Tangerangupdate.com (09/07/2022) | Tangerang Selatan — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Melalui mengucurkan bantuan untuk para peserta didik yang tidak diterima pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022.
Dalam Petunjuk Teknis (Juknis) yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Pemkot Tangsel akan memberikan bantuan sebesar Rp. 600 ribu per peserta didik.
Pada Juknis itu diatur tahapan PPDB SMP Swasta penerima bantuan pendidikan. Adapun tahapan tersebut yakni:
Tahap Pertama:
SMP Swasta mengusulkan permohonan pada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan sebagai penerima bantuan pendidikan, dengan melampirkan:
1) Akreditasi sekolah,
2) Surat rekomendasi dari Yayasan, tentang kesiapan menerima bantuan
pendidikan,
3) SPTJM yang telah ditandatangani dengan bermaterai (Rp.10.000),
4) Pakta Integritas yang telah ditandatangani dengan bermaterai (Rp.10.000),
5) Surat Keputusan Kepanitiaan PPDB SMP, dan
6) Surat Rekomendasi dari Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS).
Tahap Kedua:
1) Verifikasi data usulan dari satuan pendidikan SMP Swasta oleh Tim Verifikasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan,
2) Penetapan satuan pendidikan SMP Swasta penerima bantuan pendidikan dan Kuota Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2022 oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan.
Tahap Ketiga:
1) Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru SMP Swasta penerima bantuan pendidikan,
2) Laporan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru SMP Swasta penerima bantuan pendidikan,
3) Dalam hal pendaftar melebihi kuota daya tampung yang ditetapkan (diberikan), maka SMP Swasta penerima bantuan pendidikan dapat
mengajukan permohonan penambahan kuota penerimaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,
4) Laporan pelaksanaan PPDB dari SMP Swasta penerima bantuan pendidikan oleh Dinas direkap dan inventarisir untuk menentukan langkah pemenuhan usulan kekurangan kuota dari SMP Swasta penerima bantuan pendidikan yang pendaftarnya melebihi daya tampung,
5) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Surat Keputusan perubahan penerima dari kuota yang telah ditetapkan (jika ada).
Tahap Keempat:
1) Daftar nama peserta didik yang diterima dimasukan dalam data DAPODIK,
2) Membuat rekening bagi peserta didik yang diterima lewat jalur PPDB SMP Swasta penerima bantuan pendidikan pada Bank BJB,
3) SMP Swasta penerima bantuan pendidikan, mengusulkan daftar nama
peserta didik yang diterima pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota
Tangerang Selatan dalam bentuk SK (Surat Keputusan).
Tahap Kelima:
1) Transfer dari RKUD pada rekening peserta didik yang diterima pada jalur
PPDB SMP Swasta penerima bantuan pendidikan,
2) Proses pencairan pada BJB,
3) Monitoring pelaksanaan PPDB SMP Swasta penerima bantuan pendidikan.
Tahap Keenam:
Laporan akhir dari SMP Swasta penerima bantuan pendidikan.
Tahap Ketujuh:
Evaluasi pelaksanaan PPDB SMP Swasta penerima bantuan pendidikan