• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Senin, 16 Juni 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Ragam

Ini Dia Syarat Terbaru Naik Kereta Api per 12 Juni 2023

by Itsma Imdadul
14/06/2023
in Ragam
Reading Time: 2 mins read
0 0
A A
Ini Dia Syarat Terbaru Naik Kereta Api per 12 Juni 2023

Papan petunjuk KA Argo Parahyangan (KAI/Itsma)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero, Mengumumkan syarat terbaru bagi calon penumpang per tanggal 12 Juni 2023.

Syarat terbaru tersebut, memperbolehkan calon penumpang yang dalam keadaan sehat tidak memakai masker dan tidak berisiko tertular atau menularkan covid-19.

Kendati demikian, KAI menganjurkan pelanggan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.

Terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Berita Terkait

Tangkapan Layar Instagram Yono Bakrie | Dok. TU

Netizen Heboh! Yono dan Vini Tampil Kompak, Tanda-Tanda Menuju Halal

18/05/2025
Imam Sarifudin Pemilik Sari Coffee Roastery, Pondok Petir, Kota Depok | Dok. TU

Menyeduh Asa di Pondok Petir: Imam Sarifudin dan Cerita di Balik Biji Kopi Nusantara

16/05/2025

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI senantiasa mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa transisi endemi Covid-19.

Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional.

“KAI berkomitmen tetap melakukan upaya preventif dan promotif guna pencegahan penularan Covid-19, serta terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19. Sehingga layanan perkeretaapian yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh pelanggan selalu terwujud,” Kata Joni dalam keterangan resminya, Senin 12 Juni 2023.

Adapun persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 12 Juni 2023 antara lain:

  1. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
  2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan.
  3. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
  4. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
  5. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.
Tags: KeretaapiSyaratTerbaru
ShareTweetSendShare

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Viral Di Media Sosial, Wisuda TK-SMA Jadi Perdebatan

Next Post

Tekan Angka DBD Melalui Pembatasan Timbulan Sampah Rumah Tangga di Tangerang Selatan

Next Post
Tekan Angka DBD Melalui  Pembatasan Timbulan Sampah Rumah Tangga di Tangerang Selatan

Tekan Angka DBD Melalui Pembatasan Timbulan Sampah Rumah Tangga di Tangerang Selatan

Kawanan Pencuri Spesialis Pecah Kaca Masih Bebas Berkeliaran

Kawanan Pencuri Spesialis Pecah Kaca Masih Bebas Berkeliaran

Gelar Paripurna, Fraksi PDIP Beri Catatan Merah Untuk Kinerja Pemkab Tangerang

Gelar Paripurna, Fraksi PDIP Beri Catatan Merah Untuk Kinerja Pemkab Tangerang

Trending

  • Tangkapan layar Maps | Dok. TU

    Kekayaan Dua Pejabat Perkimta Tangsel Naik Tajam, Ada Pajero dan Utang Rp800 Juta Tiba-tiba Lunas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resto Kampung Kecil di BSD Terbakar, Api Membumbung Tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPDB SMP Negeri Tangerang Selatan 2025: Pendaftaran Full Online, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerimaan Siswa Baru SD Negeri di Tangsel 2025, Ini Syarat, Kuota dan Sekolah yang Daftar Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Lengkap Samsat Pembantu dan Layanan Keliling di Tangerang Selatan, Cek Alamat dan Jam Bukanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media