Tangerangupdate.com (24/03/2022) | Kabupaten Tangerang — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tangerang, resmi menetapkan nilai Zakat Fitrah pada bulan Ramadhan tahun 2022 atau 1443 Hijriah sebesar Rp. 35 ribu perorang.
Besaran zakat Fitra tersebut telah diputuskan dalam rapat gabungan antara Baznas Kota Tangerang, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kota Tangerang, Kementerian Agama Kota Tangerang, Pengadilan Agama Kota Tangerang, Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Kecamatan Pinang, dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disindakop dan UMKM) Kota Tangerang, pada Jumat (04/03/2022).
“Alhamdulillah rapat penentuan Zakat Fitrah yang diadakan oleh Baznas Kota Tangerang memutuskan bahwa besaran Zakat Fitrah tahun 1443 ini sebesar Rp35 ribu dengan ukuran harga beras Rp14 ribu per kg dan perkiraan beras di pasar pada bulan ramadhan,” ujar Ketua Baznas Kota Tangerang, Aslie Elhusyairy, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/03/2022).
Aslie menjelaskan, Zakat Fitrah atau bisa disebut juga sebagai Zakat Badan/jiwa adalah ibadah personal yang wajib ditunaikan oleh setiap jiwa di bulan Ramadhan. Maka dari itu, dirinya meminta bagi masyarakat yang mampu serta terbiasa mengkonsumsi berasa melebihi harga sebesar Rp. 14 ribu, maka besar zakat fitrahnya dapat disesuaikan dengan harga tersebut yakni senilai Rp. 40ribu, Rp 45 ribu hingga Rp. 50 ribu.
“Jadi ada pilihan dari yang terendah sampai yang tertinggi,” jelasnya.
Kemudian bagi masyarakat yang ingin menyalurkan zakat Fitrah, Aslie mengatakan dapat disalurkan dengan sejumlah uang tunai melalui rekening BJB : 0120030038741, BJBS : 5040102000533, BSI : 4477044774. Atau bisa juga melalui Bank MUAMALAT : 3850000667, dan Bank MEGA SYARIAH : 2001537012.
“Semuanya atas nama Baznas Kota Tangerang,” tandas Aslie.