Tangerangupdate.com (12/01/2021) | Jakarta — Drama panjang kasus hukum yang menjerat Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) bergulir panjang.
Polri menetapkan Pimpinan HRS sebagai tersangka dalam kasus berbeda yang terbaru adalah kasus test swab di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.
Adapun kasus yang lain adalah kerumunan di Petamburan, Selain Habib Rizieq, yang menyeret dua tersangka lain yakni Direktur Utama RS UMMI dr Andi Tatat yang dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor karena menghalangi upaya Satgas melakukan test swab terhadap Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut serta menantu Habib Rizieq Hanif Alatas.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, menjelaskan bahwa keduanya akan dipanggil pekan ini untuk menjalani pemeriksaan. “Minggu ini pemanggilan pemeriksaan,”jelasnya, Senin (11/1/2021).
Polisi meningkatkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan karena ditemukan adanya dugaan tindak pidana. Menurut polisi, ditemukan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Adapun kasus yang menjerat HRS, pertama Kasus Petamburan dalam kasus kerumunan acara Maulid Nabi dan pernikahan anak Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020.
Kedua yaitu Kasus Megamendung polisi tidak ada panitia dalam kasus kerumunan di Megamendung tersebut. Penyidikan kini terus dikembangkan oleh Bareskrim. “Dia tidak ada kepanitiaan di sana, dia langsung, tidak ada kepanitiaan kalau di Megamendung,” tandasnya