Tangerangupdate.com – Sebanyak delapan gubuk asmara di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang dibongkar paksa oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Pembongkaran dilakukan oleh 40 personel Satpol PP Kabupaten Tangerang pada Senin (13/02/2023).
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Satpol PP Kabupaten Tangerang, Syahdan menyatakan pembongkaran tersebut dilakukan usai surat peringatan 1 dan 2 yang dilayangkan sebelumnya tidak diindahkan pengelola gubuk.
“Karena tidak direspon SP 1 dan 2 kita, akhirnya kita lakukan bongkar paksa,” ucapnya kepada wartawan, Senin 13 Februari 2023.
Syahdan mengatakan, pembongkaran ini juga merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Totalnya ada delapan bangunan gubuk yang kita bongkar karena telah melanggar Perda,” katanya.
Pembongkaran delapan dilakukan oleh 40 personel Satpol PP dengan cara menarik paksa bangunan hingga rata dengan tanah.
Pihaknya kata Syahdan turut mengamankan barang bukti berupa minuman keras dari warung jamu di lokasi itu.
“Saat di eksekusi gubuk esek-esek itu dalam keadaan kosong, tetapi kita menyita beberapa miras dari gubuk penjual jamu,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Cisoka, AKP Eddy Sumantri Saputra mengatakan, dalam kesempatan ini pihaknya turut menerjunkan puluhan personel.
Hal itu dilakukan guna mengantisipasi potensi kericuhan saat proses pembongkaran dilakukan.
“Kami sifatnya hanya pengamanan saja,” singkatnya.