Tangerangupdate.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah melimpahkan berkas perkara tahap satu beserta empat tersangka dan barang bukti dalam dugaan kasus korupsi pengadaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2024. Penyerahan ini dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin, 30 Juni 2025, Kejati Banten mengumumkan bahwa empat individu berinisial SYM, WL, TAK, dan ZY telah resmi diserahkan kepada tim jaksa penuntut umum bersama dengan barang bukti yang relevan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Ade Kresna, S.H., M.H., menyatakan bahwa kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai lebih dari Rp21 miliar.
“Perhitungan kerugian keuangan negara berdasarkan audit Kantor Akuntan Publik mencapai Rp21.682.959.360,00 (dua puluh satu miliar enam ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh rupiah),” terang Rangga.
Rangga menyampaikan bahwa tersangka SYM dan ZY saat ini menjalani penahanan di Rutan Serang, sementara WL dan TAK ditahan di Rutan Pandeglang.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Aditya Rakatama, menegaskan pihaknya akan menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah senilai Rp75,9 miliar di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Penegasan ini disampaikan menyusul sorotan publik terkait penanganan kasus yang dinilai berjalan di tempat.
Aditya menjelaskan bahwa saat ini tim penyidik Kejati Banten masih menunggu hasil resmi perhitungan kerugian keuangan negara dari akuntan publik.
“Jadi saat ini tim penyidik sedang menunggu hasil resmi dari akuntan publik terkait dengan kerugian keuangan negara,” katanya kepada wartawan, dikutip Sabtu 21 Juni 2025.